DaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

PTSL Diduga Dijadikan Lahan Mengeruk Keuntungan

Sragen, megapos.co.id – Program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap)  yang dulu disebut prona merupakan program pengurusan sertifikat  tanah dengan biaya sangat ringan dan dapat terjangkau oleh masyarakat.

Namun terkadang program mulia ini dimainkan oleh oknum yang hanya untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menambah biaya yang telah ditetapkan oleh SKB tiga menteri.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Japoh Kecamatan Jenar Kabupaten Sragen. Masyarakat pemohon PTSL dibebani biaya Rp 650 ribu per bidang.

Wiji Hariyati Kepala Desa (Kades) Japoh ketika dikonfirmasi megapos.co.id di kantor desa mengakui hal tersebut. Dia berdalih bahwa itu sudah sesuai kesepakatan.

Namun ketika ditanya apa tidak bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya, kades yang baru menjabat satu periode itu tidak bisa menjelaskan dengan gamblang.

“Iya, kita tahu di SKB tiga menteri biaya PTSL di Pulau Jawa hanya Rp 150 ribu,” ungkapnya, Selasa (9/4/2019).

Anehnya, ketika awak media hendak berpamitan setelah wawancara dirasa cukup, ada oknum perangkat desa yang memfoto seraya berucap dengan bahasa Jawa, sik-sik tak foto (sebentar mau saya foto), tanpa menjelaskan kegunaan foto tersebut.

Reporter : Budiono

Editor      : M. Hartono