DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

Jelang Purna Bhakti, DPRD Nganjuk Setujui Pengesahan Dua Raperda

Nganjuk, megapos.co.id – Jelang purna bhakti, DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2014 – 2019 menyetujui pengesahan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda (Peraturan Daerah)

Yakni Raperda Pendidikan non formal dan Raperda Kepariwisataan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk. Sedangkan satu Raperda tentang bidang Lingkungan Hidup masih dibutuhkan pembahasan Pansus DPRD Nganjuk.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Puji Santoso mengatakan, persetujuan pengesahan dua Raperda menjadi Perda setelah melalui pembahasan yang panjang oleh pansus DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Semoga dengan disetujuinya pengesahan dua Raperda tersebut akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk,” kata Puji Santoso dalam rapat paripurna, Kamis (29/8/2019).

Sementara Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat mengatakan, sebenarnya ada tiga Raperda yang dilaporkan oleh masing-masing Pansus DPRD Kabupaten Nganjuk.

Yakni laporan Pansus 1 Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pansus 2 Raperda tentang pendidikan non formal Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren, serta Pansus 3 Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan 2019 – 2025.

“Dari tiga Raperda yang dilaporkan Pansus DPRD tersebut, dua yang disetujui dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Nganjuk, sedangkan satu perda tentang lingkungan hiduup masih perlu pembahasan lebih lanjut,” kata Novi Rahman Hidhayat.

Dua Raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda, menurut Mas Novi panggilan akrab Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, yakni fasilitasi pendidikan madrasah dininiyah non formal dan pondok pesantren.

“Perda itu dimaksudkan untuk menciptakan generasi muda yang berakhlakul karimah sesuai dengan ajaran agama terutama agama Islam,” ucap Mas Novi.

Dan Raperda Rencana induk pembangunan kepariwisataan 2019-2025, dikatakan Mas Novi, nantinya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan ekonomi masyarakat di sekitar Lingkar Wilis.

Selain itu, dengan adanya pembangunan kepariwisataan diharapkan akan mampu mendorong kesempatan berusaha masyakarat disekitar obyek wisata, serta memajukan kearifan ekonomi lokal.

Dan keputusan DPRD atas dua Raperda menjadi Perda Kabupaten Nganjuk menjadi kinerja di akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2014-2019.

“Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota dewan karena selama ini telah dapat bekerjasama dengan pemerintah, sehingga tugas-tugas dalam menjalankan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutur Mas Novi.(ADV/DPRD Nganjuk/Endyk)