DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Tim Macan Wilis Polres Nganjuk Ringkus 9 Pelaku Pengeroyokan, 3 Berstatus Pelajar

Nganjuk, megapos.co.id – Tim Resmob Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap 6 kasus, diantaranya 5 kasus pengeroyokan dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam. Dalam 6 kasus tersebut, sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan Tim Resmob Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek jajaran, 3 di antaranya berstatus pelajar.

Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama mengatakan, 9 tersangka yang diringkus ini merupakan satu kelompok yang saling keterkaitan. “Mereka meresahkan masyarakat. Karena sering kali bikin onar. Enam tersangka kami tahan, tiga tersangka proses diversi,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

Harviadhi menjelaskan, mereka para tersangka pengeroyokan ini beraksi di 5 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya pertigaan lapangan Desa Juwono Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, dan pinggir jalan arah Lengkong – Kertosono wilayah Desa Babadan Kecamatan Patianrowo.

Selain itu, di traffic light Baron, timur lapangan Desa Bangsri Kecamatan Kertosono, dan tempat parkir GOR Bung Karno Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

“Untuk kepemilikan senjata tajam, tersangka inisial DZ, pelajar usia 17 tahun. Dia mengendarai motor plat nomor ditutup, dan bercadar. Membawa pisau penikam saat digeledah di Jalan A Yani Warujayeng. Dia juga pelaku pengeroyokan TKP Desa Babadan, Patianrowo. Ini termasuk yang diversi,” katanyanya.

Sedangkan tersangka pengeroyokan di antaranya, BPS alias Grandong (22) warga Jalan Semeru Desa Kudu Kecamatan Kertosono, MF (15), pelajar kelas IX MTS asal Desa Sonobekel Kecamatan Tanjunganom, EW (17) pelajar kelas X SMA warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tanjunganom, serta AM (19) pelajar kelas XII SMK, warga Desa Lambangkuning Kecamatan Kertosono.

Selain itu, BT alias Lalo (26) warga Desa Banjaranyar Kecamatan Tanjunganom, MR alias Saleho (23) warga Desa Kudu Kecamatan Kertosono, RBS (25) warga Desa Bungur Kecamatan Sukomoro, dan FBA (23) warga Kelurahan Kapas Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

“Tersangka MF dan EW karena bawah umur, tidak ditahan dan proses diversi. Sedangkan tersangka Grandong beraksi di tiga TKP. Diduga dia sebagai penggeraknya,” pungkas Kapolres Harviadhi.

Reporter : Jumiati