DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

7 Fraksi DPRD Nganjuk Setujui Interpelasi Bupati

Nganjuk, megapos.co.id – Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk dengan Pimpinan Fraksi minggu lalu akhirnya bergulir untuk menggunakan hak Dewan untuk melakukan Interpelasi kepada Hupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.

Sebelum menggelar paripurna rapat internal, para fraksi sudah mengadakan rapat internal fraksi yang nantinya menjadi usulan maupun pandangan fraksi di saat Pandangan Fraksi pada Paripurna dengan empat acara pokok bahasan utama, pada Senin (5/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Adapun empat pokok bahasan utama diantaranya penyampaian penjelasan lisan atas usul hak interpelasi, pandangan fraksi fraksi DPRD terhadap penjelasan pengusul hak interpelasi, tanggapan atas fraksi fraksi DPRD, pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD tentang hak interpelasi.

Rapat paripurna ini merupakan hak para anggota DPRD Nganjuk yang ingin meminta keterangan kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, tentang dasar pembuatan Perbup Nganjuk Nomor 11 tahun 2021 yang saat ini sedang dilakukan perubahan kedua atas Perda Kabupaten Nganjuk Nomer 1 tahun 2016 salah satu dasar Perbup tersebut.

Tidak hanya itu saja, sebagaimana yang dikatakan Ulum Basthomi, pimpinan rapat Paripurna Internal DPRD Nganjuk, menganggap wajar hak interpelasi dilakukan, jika dirasa Kepala Daerah sudah dianggap kurang cakap dalam bekerja.

“Dari 41 anggota Dewan yang hadir, semuanya menyatakan setuju dilakukan hak Interpelasi. Hal ini dilakukan karena Penerbitan  Perbup 11/2021 yang konsiderans nya Perda 1/2016 sebagaimana perubahan pertama Perda 9/2018 yang di dalamnya ada beberapa ketentuan yang inkosisten masih dalam penggodokan perubahan kedua atas Perda tersebut,” kata Ulum.

Perlu diketahui dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Nganjuk semuanya setuju untuk dilakukan Interpelasi. Melalui anggota yang ditunjuk fraksinya masing-masing untuk menjadi juru bicara secara lisan.

Anggota Fraksi Hanura, Edy Santoso menuturkan, ada beberapa hal yang mendorong diajukannya hak Interpelasi terhadap Bupati. Diantaranya Perbup tersebut dan lainnya, adalah beberapa jabatan eselon 2 yang malah dikosongkan.

“Selain Perbup 11/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, juga terkait dengan Bupati Nganjuk dalam melakukan mutasi dan pengangkatan sejumlah pejabat tidak melalui mekanisme yang ada seperti assessment yang tidak dipakai dalam pelantikan kemarin,” ujar Edi.

Hal yang sama disampaikan oleh Suprapto Sekretaris Fraksi Gerindra, usulan hak interpelasi sebelumnya ditandatangani oleh 9 orang dari 7 Fraksi termasuk dirinya.

Tapi setelah dilakukan Paripurna dari 50 orang sebanyak 41 orang yang hadir menyatakan setuju. Demikian pula dalam pandangan umum fraksi, semua fraksi (7 fraksi) menyetujui dan mendukung interpelasi terhadap Bupati.

Hasil paripurna itu, sambung Suprapto, akan disampaikan ke bupati dalam bentuk surat resmi. Selanjuntya, Dewan akan mendengar jawaban dari Bupati dalam paripurna mendatang.

“Kita tunggu saja nanti bagaimana jawaban bupati terkait Perbup 11/2021, dan pelantikan pejabat yang dilakukannya kemarin serta jabatan jabatan lainnya yang masih dibiarkan kosong yang dipertanyakan oleh DPRD dalam hak Interpelasi,” tegas Suprapto.

Sementara Mashudi Sekretaris PDI Perjuangan salah satu partai pengusung, menegaskan, hak interpelasi adalah hal yang wajar dilakukan oleh DPRD untuk meminta klarifikasi kepala daerah dalam membuat kebijakan yang dianggap telah mencederai DPRD Nganjuk, yang saat ini sedang menggodok perubahan Perda yang terkait dengan keluarnya Perbup 11/2021.

“Hak interpelasi adalah hal wajar dilakukan apabila Kepala daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dianggap kurang cakap,” tandas Mashudi.

Sedangkan menurut Muhammad Nur Daenuri juru bicara inisiatif hak interpelasi mengatakan, munculnya Interpelasi karena Perbup 11/2021. Karena itu Bupati harus memberikan penjelasan terkait apa yang sudah disampaikan dalam Paripurna.

Sebab Perbup 11/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang akan dipertanyakan itu berdampak luas terhadap masyarakat.

“Contoh lainnya terkait adanya Kepala Desa yang kosong bahkan tidak dilakukan pengangkatan pejabat (PJ) Kepala Desa, kenapa hal itu dibiarkan kosong, lantas terkait pelantikan pejabat dan menjadikan dua OPD yang berkaitan langsung dengan pembinaan desa justru dikosongkan, jelas ini berdampak luas pada masyarakat desa,” tutur Nur Daenuri.

Reporter : Jumiati