DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Dilimpahkan ke Kejari Nganjuk, Mantan Kades Putren Ditahan di Rutan Polres Nganjuk

Nganjuk, megapos.co.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Nidi yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kegiatan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2015 di Desa Putren, secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (23/8/2021).

Kejari Nganjuk langsung melakukan penahanan terhadap Nidi menyusul penerimaan pelimpahan perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Nganjuk.

Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth melalui Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andi Wicaksono mengatakan tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT- 308 / M. 5. 31/ Ft. 1/ 08/ 2021 tanggal 23 Agustus 2021, selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 23 Agustus 2021 sampai dengan 11 September 2021 di Rutan Polres Nganjuk.

“Penahanan terhadap tersangka tersebut, dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk dengan alasan menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” kata Andie Wicaksono.

Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, perkara ini ditangani oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Nganjuk diantaranya Andi Wicaksono, Sri Hani Susilo dan Jaksa Penuntut Umum lainnya.

Dalam penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti oleh JPU Kejari Nganjuk yang didampingi oleh Penasihat Hukum tersangka.

Sesuai prosedur, tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan termasuk dilakukan rapidtes antigen oleh tim medis dari RS Bhayangkara Nganjuk. Hasilnya, tersangka dalam keadaan sehat dan non reaktif atau negatif Covid-19.

Reporter : Jumiati