DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Oknum Anggota DPRD Nganjuk Resmi jadi Tersangka Kasus Narkoba

Nganjuk, megapos.co.id – MIK (29), seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk.

“Ya benar, MIK diamankan di rumahnya di Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk pukul 20.00 WIB,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).

Ditangkapnya tersangka MIK, merupakan pengembangan dari dua tersangka lain yaitu M (52) warga Dusun Pandansili, Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk dan MK (33) warga Dusun Dukuhan, Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

“Jadi, pada Minggu (12/12/2021), kami telah melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di dua tempat yang berbeda,” terang AKBP Boy Jeckson.

Menurut Kapolres, tersangka M dan MK diamankan di gubuk samping warung di Desa Kweden Kecamatan Ngetos sekitar pukul 12.00 WIB saat melakukan transaksi.

“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka M dan MK berupa sabu sebanyak 0,35 gram, 0,26 gram, 0,35 gram dan 0,56 gram,” terangnya.

Sedangkan tersangka MIK, kata Kapolres, diamankan di rumahnya berserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram.

“Dari ketiga tersangka ini, kami sudah melakukan pemeriksaan pendalaman dan mengumpulkan beberapa barang bukti,” kata AKBP Boy Jeckson.

Diakui Kapolres, alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup sehigga ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari ketiga tersangka ini, kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menambahkan, motif tersangka MIK memakai narkoba karena masalah rumah tangga atau keluarga.

“(Narkoba) jadi pelampiasan karena punya masalah keluarga,” ujar Pujo.

Tersangka MIK terancam dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain kasus MIK, Polres Nganjuk dalam kurun bulan November hingga Desember 2021, berhasil mengungkap 19 kasus dan mengamankan sebanyak 23 orang terkait dugaan tindak pidana narkoba.

Reporter : Jumiati