DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Berantas Mafia Tanah, Kejari Nganjuk Buka Hotline Aduan Mafia Tanah

Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk membuka hotline pengaduan terkait mafia tanah bagu masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban mafia tanah di nomor 08113285400.

Hal ini seperti disampaikan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH saat menjadi narasumber dalam acara Talkshow yang bertajuk “Upaya Kejari Nganjuk dalam Pemberantasan Mafia Tanah”.

Acara tersebut digelar pada Rabu (15/12/2021) di Ruang Siaran Radio Suara Anjuk Ladang 105,3 FM (RKPD).

Selain Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Nganjuk, turut menjadi narasumber dalam acara tersebut yaitu Jaksa Fungsional, Ratrieka Yuliana SH.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah SH mengatakan, program talkshow ini, diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat.

“Prisipnya masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang benar dan akurat berkaitan dengan hukum terkait pemberantasan mafia tanah dan program-program inovatif Kejaksaan RI khususnya Kejari Nganjuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat tersampaikan sehingga kinerja Kejaksaan RI dapat dirasakan oleh masyarakat,” bebernya.

Dicky menjelaskan, selain membuka hotline aduan mafia tanah, berbagai upaya dilakukan Kejari Nganjuk untuk memberantas mafia tanah diantaranya membangun kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk untuk memberikan penguatan pencegahan terjadinya mafia hanah.

“Kita juga melaksanakan instruksi Bapak Jaksa Agung, dengan membentuk Tim Khusus (Timsus) yang anggotanya merupakan gabungan antara jajaran Seksi Intelijen, Pidum dan Pidsus,” urainya.

Selain itu, lanjut Dicky, Kejari Nganjuk juga melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara membuka layanan konsultasi hukum termasuk pertanahan bagi masyarakat yang memerlukan. Layanan ini dapat diakses secara online maupun offline.

“Harap berhati – hati untuk masyarakat Kabupaten Nganjuk yang mengetahui dan menjadi korban mafia tanah, karena mafia tanah bersifat sindikat atau jaringan,” harapnya.

Dicky juga berharap, di Kabupaten Nganjuk tidak ada kasus mafia tanah dan Kabupaten Nganjuk bisa lebih maju, berkembang dan bisa bersaing dengan Kabupaten lain.

Diketahui, program talkshow tersebut juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat.

Di satu sisi, masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi.

Kemudian, di sisi lain, Kejaksaan mendapat banyak masukan dan umpan balik serta tersampaikan program-program inovatif Kejaksaan RI khususnya Kejari Nganjuk dapat diketahui masyarakat secara langsung.

Editor : Jumiati