DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Kejari Nganjuk Lelang 12 Unit Kendaraan Barang Rampasan

Nganjuk, megapos.co.id – Sebanyak 12 unit kendaraan terdiri dari kendaraan roda 2 sejumlah 8 unit dan roda 4  sejumlah 4 unit dengan total nilai transaksi Rp. 59.300.000,- dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Penetapan Pemenang Lelang Barang Rampasan secara online dilaksanakan di Kantor Kejari Nganjuk, Jalan Dermojoyo Nomor 24, Nganjuk, Kamis (6/1/2022).

Barang-barang yang dilakukan lelang adalah barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkhacht berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara dari perkara narkotika, kehutanan, dan migas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, dalam rangka menjaga transparasi pelaksanaan lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya dengan cara online melalui situs resmi KPKNL disitus www.lelang.go.id melalui metode close Bidding (penawaran tertutup) dari tanggal 30 Desember 2021 sampai 6 Januari 2022.

“Pelaksanaan lelang tanpa tatap muka atau online sebagai cara Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk menghindari perbuatan tercela dalam pelaksanaan lelang,” ungkap Kajari Nganjuk.

Menurut Nophy, pelaksanaan penetapan pemenang lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang KPKNL Surabaya Agoeng Asmynendar yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dedi Irawan, S. H.,M.Kn.,M.H,  Kepala Sub Bagian Pembinaan Drs. Budi Santoso SH, staf Barang Bukti Anjarini Pramuktining, A. Md.

“Caranya yaitu dengan membuka sistem pada situs www.lelang.go.id kemudian dibuka penawaran dari peserta lelang dimana peserta lelang dengan penawaran tertinggi ditetapkan sebagai pemenang,” bebernya.

Peserta lelang dari keseluruhan kegiatan, kata Nophy, berjumlah 260 peserta lelang dengan total nilai lelang akhir keseluruhan sebesar Rp. 137.470.517,- .

“Yang harus dilunasi oleh peserta lelang paling lambat tanggal 13  Januari 2022 dengan bea lelang sebesar 3 persen dari harga lelang,” imbuhnya.

Jika tidak melunasinya, lanjut Nophy, maka akan dibatalkan dan uang jaminan yang sebelumnya sudang disetorkan akan hangus dan langsung disetorkan ke kas negara.

“Perolehan lelang ini cukup besar mengingat jumlah PNPB yang berhasil disetorkan oleh seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan tahun 2021 berjumlah Rp 31.518.500 dan di awal tahun 2022 sudah berhasil melaksanakan lelang dengan nilai lelang sebesarRp. 137.470.517,-,” terangnya.

Masih menurut Kajari, Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan akan mengoptimalkan pelaksanaan penyelesaian barang rampasan dengan cara yang trasparan dan profesional.

“Kita juga terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan program SAEMANGAT sistem layanan pengembalian barang bukti langsung ke masyarakat dan SAE AMPUH sistem layanan pengembalian barang bukti 10 menit,” tandasnya.

Selain itu, kata Kajari, digitalisasi Sistem peminjaman barang bukti dengan menggunakan Google spreadsheet dan google calendar demi mendukung program Kejari Nganjuk Menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2022.

“Untuk itu, Seksi Pengeloaan Barang Bukti dan Rampasan lebih semangat, amanah melayani dengan sepenuh hati secara profesional dan transparan,” pungkas Kajari Nganjuk.

Editor : Jumiati