DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Fokus Pembangunan Hukum, Kejari Nganjuk Launching Rumah Restorative Justice

Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaunching Rumah Restorative Justice ‘Sasana Pangimbangan’ di Kantor Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Kamis (31/3/2022).

Launching Rumah Restorative Justice ini, merupakan bukti keseriusan Kejari Nganjuk dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.

Rumah Restorative Justice diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH secara virtual dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah meresmikan 17 Rumah Restorative Justice di beberapa Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, diantaranya Kejaksaan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kejaksaan Negeri Pacitan, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kejaksaan Negeri Bondowoso, dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Turut hadir dalam kegiatan launching Rumah Restorative Justice tersebut diantaranya Plt Bupati Nganjuk Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, SE. SH. MM. MBA Plt. Bupati Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, SH.,MH, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, S.I.K, MH, dan Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahyono, S.Sos.

Lalu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Jamuji, SH., MH. , Lettu Inf. Makruf Danramil Berbek mewakili Dandim 0810/Nganjuk, AKBP Ir. Bambang Sugiharto, M.Si. Kepala BNN Kabupaten Nganjuk, Perwakilan Rutan Nganjuk, Camat se-Kabupaten Nganjuk, Kepala Desa se-Kecamatan Berbek, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam kesempatan itu, Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, memilih Desa Grojogan sebagai rumah Restorative Justice karena ada sejarah dari Desa Grojogan yang bersinggungan dengan adanya situs kuburan kuno.

“Kemudian, oleh warga setempat, situs tersebut diberi nama “Eyang Jekso” yang diyakini dulu merupakan cikal bakal yang membuka lahan wilayah ini, orang awam menyebut dengan istilah Grojogan yang sebenarnya adalah Grajakan,” ungkap Nophy.

Kajari mengatakan, melihat bukti sejarah adanya situs kuno Majapahit yaitu eyang Jekso menurut etimologi bahasa desa itu berasal dari kata Grajakan, yang merupakan gabungan kata Graha dan Jaksa, karena menunjuk tempat maka diberi akhiran “an” menjadi Grajakan yang artinya tempat rumah tinggal/kediaman jaksa.

“Menurut tutur tinular dari masyarakat desa situs Makam Kuno yang Luasnya kurang lebih 174,73 m² adalah makam dari Syekh Haryo Kusumi Hadiningkat, seorang adhiyaksa jaman Kerajaan Majapahit yang konon ditugasi oleh Adhiyaksa Kasogatan Pu Prapanca pada abad ke 14/15, untuk menjadi penegak hukum di wilayah Kabupaten Nganjuk yang ketika itu bernama Anjuk Ladang,” urainya.

“Pelaksanaan Rumah Restorative Justice merupakan bukti keseriusan Kejari Nganjuk dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi Restorative Justice,” imbuh Kajari.

Hal itu, menurut Nophy, sebagaimana juga yang telah diatur dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024, dimana arah kebijakan dan srategi khususnya pada bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan Restorative.

“Dalam hal menyampaikan permasalahan masyarakat dapat datang secara langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk atau dapat menggunakan akses website resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk,” tutupnya.

Editor : Jumiati