DaerahHead Line NewsHukum & KriminalPolitik & Pemerintahan

Upaya Preventif Penyelesaian Permasalahan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan, Kejari Nganjuk Gelar Rakor Pakem

Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) tahun 2022.

Rapat tersebut digelar pada Selasa (31/5/2022) di Aula Kejari Nganjuk.

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya preventif dalam penyelesaian permasalahan aliran kepercayaan dan keagamaan.

Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth dan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah beserta staf Intelijen.

Hadir pula, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Nganjuk, Kasat Intelkam Polres Nganjuk, Kanit III Intelkam Polres Nganjuk, Kepala KUA Kecamatan Nganjuk mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Nganjuk, Kasi Sospol Kesatuan Bangsa Kesbangpol Nganjuk, Kasi Nilai Tradisi Disparporabud Kabupaten Nganjuk dan Ketua FKUB Kabupaten Nganjuk.

Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Nganjuk terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Disparporabud dan FKUB.

“Tugas dari Tim Pakem itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan dan/atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan; meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum; mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab,” terang Kajari.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pakem Kabupaten Nganjuk sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.

“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Nophy, dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.

“Tujuan dari pelaksanaan tersebut yaitu agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” bebernya.

Sehingga, kata Nophy, Tim Pakem dapat mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara.

Pelaksanaan aliran Kepercayaan benar-benar sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa rapat ini merupakan satu tugas dari Kejari Nganjuk dalam melakukan koordinasi dengan stake holder dalam rangka mengupdate perkembangan situasi saat ini khususnya perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Nganjuk, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat Kabupaten Nganjuk,” imbuh Kajari Nganjuk.

Menurutnya, dalam rapat koordinasi tersebut dibahas beberapa isu aktual yang terjadi di Kabupaten Nganjuk dan sedang dalam upaya penyelesaian.

“Dengan dilaksanakannya kegiatan Rakor Pakem tersebut diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kabupaten Nganjuk dapat terkoordinir dengan baik dan keberadaanya dapat berdampingan dengan agama yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Nganjuk secara baik,” tambahnya lagi.

Selain itu, Kajari Nganjuk berharap, keberadaan aliran kepercayaan dan aliran agama di masyarakat menjadi potensi yang dapat menambah keberagaman budaya bangsa khususnya yang ada di Kabupaten Nganjuk yang dapat dijadikan satu kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara menjadi lebih baik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik, sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin,” tutup Kajari Nganjuk.

Editor : Jumiati