DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Sambung Roso Karo Jekso, Kejari Nganjuk Beri Pemahaman Hukum kepada Kepala Desa se-Kecamatan Loceret

Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kembali melaksanakan pelayanan hukum yang dikemas dengan kegiatan ‘Sambung Roso Karo Jekso’ atau SAE ROSO.

Kali ini, kegiatan tersebut digelar bersama Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Loceret, Kamis (9/6/2022) di Waduk Bening

Hadir dalan acara tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth SH MH di dampingi oleh Kasi Datun Boma Wira Gumilar, SH MH, Kasi Intelijen Dicky Andi F SH, Kasi Pidsus Andie Wicaksono, SH., MH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan barang Rampasan Jhonson E Tambunan SH.

Hadir pula kepala desa se-Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Pada kesempatan itu, Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menyampaikan, bahwa kegiatan Sambung Roso Karo Jekso ini untuk memberikan pemahaman dan pengertian hukum kepada para kepala desa khususnya kepala desa di Kecamatan Loceret dalam mengemban amanah dan kepercayaan dari masyarakat.

“Agar ke depannya dalam menjalankan tugasnya tidak terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan permasalahan hukum dan juga dalam konteks mengontrol yaitu mengontrol dalam arti bukan memata matai tapi untuk bersinergitas satu sama lain,” ungkap Kajari Nganjuk.

Menurutnya, kegiatan pelayanan hukum yang dikemas dalam acara “Sambung Roso” bukan merupakan penyuluhan hukum tapi lebih kepada bisa saling sharing satu sama lain.

“Apabila para kepala desa mau pengambil keputusan dan di setiap keputusan didasari dengan ketentuan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan dan apabila ada yang mau dikonsultasikan jangan ragu untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk,” tandasnya.

Nophy menegaskan, pihaknya siap untuk melayani masyarakat.

“Dengan kegiatan ini, semoga dapat terjalin dengan baik dan kita dapat memanfaatkan waktu untuk dapat saling berdiskusi,” imbuhnya.

Diketahui bahwa Kejari Nganjuk telah melaksanakan kegiatan Restorative Justice, dimana dalam kegiatan Retorative Justice tersebut telah dibantu oleh kepala desa sebagai tokoh masyarakat dalam melakukan perdamian antara korban dengan tersangka sehingga perdamaian bisa dilaksanakan.

Pada kesempatan ini, para kasi juga menyampaikan terkait tugas dan fungsi masing – masing kepada para kepala desa se– Kecamatan Loceret agar para kepala desa mengetahui struktur yang ada di Kejari Nganjuk.

Sementara iti, Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Loceret yang juga Kades Sukorejo, Sutrisno, menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, pihaknya meminta pencerahan dan penerangan bagaimana kegiatan di desa bisa didukung dari segi APH dan lainnya.

“Sehingga kegiatan di desa bisa berjalan dengan lancar, aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sutrisno.

Diletahui, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nganjuk memiliki Program Pelayanan Hukum dimana masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline melalui call center dinomor 08113285400 dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id

Editor : Jumiati