DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Sambung Roso Karo Jekso, Kejari Nganjuk Beri Penyuluhan Hukum

Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan kegiatan pelayanan hukum yang bertajuk ‘Sambung Roso Karo Jekso atau SAE ROSO.

Acara tersebut digelar pada Rabu (8/6/2022) di rumah Kepala Desa (Kades) Jetis, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Kegiatan Sambung Roso Karo Jekso merupakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tujuan memberikan pemahaman terkait permasalahan hukum.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejari (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi oleh Kasi Datun Boma Wira Gumilar SH MH, Kasi Intelijen Dicky Andi F, SH Kasi Pidsus Andie Wicaksono SH MH dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan barang Rampasan Jhonson E Tambunan, SH.

Hadir pula aggota DPRD Kabupaten Nganjuk Drs H Gondo Hariyono MSi, Camat Pace Ida Shobihatin AP.MSi dan kades se-Kecamatan Pace.

Dalam kesempatan itu, Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth menyampaikan, bahwa menurut sebagian orang Kejaksaan adalah lembaga yang menakutkan sehingga banyak kepala desa yang jarang ke kantor kejaksaan untuk melakukan konsultasi.

“Oleh sebab itu, kami membuat sebuah program yakni kegiatan Sambung Roso Karo jekso ini sehingga komunikasi bisa terjalin untuk melakukan diskusi bersama,” terang Kajari.

Menurut Nophy, melalui kegiatan ini, para kepala desa dapat menyampaikan beberapa permasalahan hukum baik itu terkait Dana Desa (DD), PTSL maupun masalah pertanahan yang ada di wilayah Kecamatan Pace

 

“Dengan kegiatan Sambung Roso Karo Jekso ini, kita harapkan dapat memberikan pencerahan hukum melalui informasi yang bersifat edukatif kepada masyarakat dan pada prisipnya masyarakat akan mendapatkan pemahaman yang benar dan akurat berkaitan dengan hukum dalam memberikan pelayanan,” bebernya.

Selain itu, kata Kajari, program Sambung Roso Karo Jekso ini juga dimaksudkan untuk menghadirkan komunikasi dua arah antara institusi Kejaksaan dan masyarakat khususnya kepala desa se-kecamatan Pace.

“Di satu sisi masyarakat memperoleh solusi dan pencerahan terkait permasalahan hukum yang dihadapi. Kemudian, di sisi lain Kejaksaan mendapat banyak masukan dan umpan balik,” urainya.

Sementara itu, Camat Pace Ida Shobihatin
menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan Sambung Roso yang digagas Kejari Nganjuk ini.

“Melalui kegiatan ini, dapat menampung permasalahan yang ada di desa sehingga para kepala desa dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Dijelaskannya, bahwa Kecamatan Pace merupakan wilayah perbatasan antara Nganjuk dan Kediri yang terdiri dari 18 desa.

“Harapan kami dengan adanya kegiatan ini kami meminta pengarahan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam memberikan pelayanan dan ke depannya dapat berjalan degan lancar serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” harapnya.

Di kesempatan yang sama, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Drs H Gondo Hariyono MSi menyampaikan harapan kepada semua yang hadir agar selaku pelayan masyarakat dapat memberikan pelayan terbaik untuk masyarakat.

Gondo menegaskan, dalam kegiatan Sambung Roso ini perlu ditekankan bahwa koordinasi saat ini sangat perlu untuk dilaksanakan dan dilakukan dalam menjalankan tugas untuk meminimalisir masalah yang ada di Kabupaten Nganjuk ini khususnya di Kecamatan Pace.

“Sehingga pekerjaan kita dapat berjalan dengan baik, serta semua kegiatan harus dikomunikasikan dan untuk semua kepala desa tetap rukun dan maju menuju generasi emas 2045,” katanya.

“Apalagi, sebentar lagi akan ada bandara di Kabupaten Kediri ini, kita harapkan untuk menyiapakan pemuda-pemuda desa sebagai cerminan dari Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.

Diketahui, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nganjuk memiliki Program Pelayanan Hukum dimana masyarakat dapat datang melakukan konsultasi secara gratis baik secara online maupun offline melalui call center dinomor 08113285400 dan juga bisa melalui website www.kejari-nganjuk.kejaksaan.go.id.

Editor : Jumiati