DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Berstatus Inkrah, BB dari 104 Perkara Dimusnahkan Kejari Nganjuk

Nganjuk, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kegiatan tersebut, digelar di halaman belakang Kantor Kejari Nganjuk, Kamis (15/9/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Jhonson Evendi Tambunan, SH (Kasi PB3R Kejari Nganjuk), Budi Santoso (Kasubagbin Kejari Nganjuk), Roy Adyan Nur Cahya, SH., MH (Kasi Pidum Kejari Nganjuk), Andi Wicaksono , SH., MH (Kasi Pidsus Kejari Nganjuk) dan para Jaksa Fungsional Kejari Nganjuk.

Pelaksanaan pemusnahan BB perkara yg diputus Pengadilan Negeri Nganjuk atau inkrah tersebut juga disaksikan oleh Ipda Dedik Purnomo (Kanit Narkoba Polres Nganjuk), Ipda David Eko Prasetyo (Kanit Pidsus Polres Nganjuk), Sudrajat (Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk).

Dalam kesempatan itu, Kasi PB3R Kejari Nganjuk, Jhonson Evendi Tambunan mengatakan, BB tersebut merupakan barang bukti dari 104 perkara yang terdiri dari perkara judi, narkotika, pencurian, kekerasan, penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Maret 2022 sampai dengan Agustus 2022.

“BB yang dimusnahkan dari 104 perkara, rinciannya yaitu judi 5 perkara dimana barang bukti berupa kartu remi, alas duduk, kertas bertuliskan nomor togel, dan elektronik lainnya,” terang Jhonson.

Lalu, perkara narkotika dengan jumlah 33 perkara dengan total sabu seberat 29.526 gram. Perkara pencurian, kekerasan, penipuan dan perkara pidum lainnya sejumlah 29 perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, tas, baju, batu, pecahan kaca dan benda lainnya.

“Adapun perkara kesehatan pil dobel L sejumlah 37 perkara dengan total 56.569 butir serta benda elektronik lainnya,” urainya.

Dijelaskannya, proses pelaksanaan pemusnahan BB dilakukan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda.

Khusus barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Kegiatan pemusnahan BB ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan yaitu melakukan eksekusi atas putusan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan upaya Kejari Nganjuk turut membantu dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Nganjuk,” ujar Jhonson.

Masih menurut Jhonson kegiatan pemusnahan BB tersebut adalah kegiatan rutin Kejari Nganjuk sebagai tindak lanjut dari tugas Jaksa Penuntut Umum untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara berkala.

Editor : Jumiati