DaerahHead Line NewsPolitik & Pemerintahan

Buka Rapat Sosialisasi Pertanggunjawaban Dana Hibah, Kepala Bakesbangpoldagri : Pertanggungjawaban Belanja Harus Sesuai dengan Aturan  

Madiun, megapos.co.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi atau Rapat tentang Pengelolaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah berupa uang kepada Organisasi Kemasyarakatan di ruang Rapat Gedung Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun, Rabu (23/11/2022).

Rapat dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, S.Sos.

Acara tersebut, dihadiri oleh Hestu Wiradriawan, SH (Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpoldagri), narasumber dari Inspektorat Kabupaten Madiun, Muhaimin, SH, MH (Pengawas Ahli Madya), BPKAD Kabupaten Madiun, Ulil Musri Arfianto, SE, dan perwakilan dari ormas se-Kabupaten Madiun.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bakesbangpoldagri Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto mengimbau kepada seluruh organisasi/lembaga penerima hibah untuk membuat pertanggungjawaban belanja sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan yang berlaku dan bisa dipertanggunjawabkan sesuai dengan peraturan, serta foto/dokumentasi itu yang sangat penting.

“Bagi pemeriksa kelengkapan adminstrasi itu yang dilihat awal pemeriksaan, jadi bukti-bukti harus lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundangan,” terang Sigit.

“Dengan adanya sosialisasi ini, lembaga/organisasi terkait dapat pemahaman dan pengetahuan dana hibah dan diharapkan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan tepat waktu dalam pembuatan laporan,” harapnya.

Di kesempatannyang sama, narasumber dari Inspektorat Kabupaten Madiun, Muhaimin menjelaskan dengan adanya bantuan dana hibah bagi Ormas se-Kabupaten Madiun diharapkan dapat memberikan peluang kepada Ormas untuk dapat mandiri serta dapat meningkatkan kemampuan karang taruna sebagai sisten sosial untuk merespon dengan cepat dan tepat berbagai situasi yang dihadapi.

“Dana hibah yang diberikan oleh pemerintah dapat digunakan sebagai mana mestinya, yaitu untuk kepentingan program kegiatan Ormas serta dapat menciptakan jiwa kewirausahaan pada remaja dan pemuda sehingga dapat meningkatkan kebersamaan dan gotong royong sesama anggota Ormas,” tambahnya.

Narasumber dari BPKAD Kabupaten Madiun, Ulil Musri Arfianto menerangkan, berdasarkan analisis dari BPK dan KPK, bahwa selama ini dana hibah dan bantuan sosial merupakan sasaran yang paling mudah untuk terjadinya penyalahgunaan.

“Oleh karena itu, pemahaman yang benar tentang dana hibah harus senantiasa disebarluaskan diseluruh jajaran instansi dan masyarakat,” jelas Ulil Musri Arfianto.

Dia juga menagaskan sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk pencairan dana hibah.

“Pemberian bantuan/ hibah ini merupakan agenda rutin Pemerintah Kabupaten Madiun ini adalah amanah APBD yang selalu kita laksanakan setiap tahun, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua,” katanya. (**/pras)