BPKAD Jombang Gelar Kegiatan Pembinaan Penatausahaan Persediaan dan Pendampingan Entri Persediaan pada E-BMD

Jombang, megapos.co.id – Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, yang menjelaskan tugas dan kewajiban pengelola serta pengurus Barang Milik Daerah (BMD)  secara rinci maka dituntut untuk selalu adaptif dan proaktif terhadap regulasi terbaru terkait BMD.

Hal ini ditunjang dengan diluncurkannya aplikasi e-BMD oleh Kemendagri sebagai alat bantu bagi Pemerintah Daerah di dalam mengimplentasikan Permendagri Nomor 47 tahun 2021 ke dalam Penatausahaan BMD.

Pedoman penatausahaan (BMD) sebagaimana yang diamanatkan pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, terdapat prosedur atau ketentuan dalam mengelola BMD termasuk persediaan.

Adapun hal-hal yang diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 meliputi penatausahaan dan penyaluran BMD berupa persediaan. Penatausahaan persediaan menjadi salah satu tanggung jawab Pengurus Barang dan/atau Pengurus Barang Pembantu SKPD. Agar penatausahaan persediaan dapat berjalan dengan tertib diperlukan kontribusi penuh dari pengurus barang dan/atau pengurus barang pembantu.

Untuk mewujudkan pengelolaan dan penatausahaan BMD di Kabupaten Jombang yang tertib dan akuntabel maka BPKAD Jombang menggelar kegiatan Pembinaan Penatausahaan Persediaan dan Pendampingan Entri Persediaan pada E-BMD, pada tanggal 2 sampai dengan 4 Desember 2024 di Hotel Fatma, Jombang yang diikuti oleh seluruh Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dilingkup Pemerintah Kabupaten Jombang.

Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, M. Nashrullah, SE, M.Si mengatakan, bahwa  kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi Pengurus Barang dan Pengurus Barang Pembantu dalam memahami tata cara penatausahaan persediaan sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.

“Selain itu, untuk meningkatan kualitas penatausahaan persediaan; dan mengimplementasikan  penatausahaan persediaan pada e-BMD,” terangnya.

Dikatakannya, bahwa jika selama ini, pihaknya lebih fokus  ke penatusahaan aset tetap maka tertib penatausahaan persediaan juga merupakan hal yang tak kalah penting, karena hal ini juga merupakan komponen penyusun neraca pemerintah daerah.

“Dengan adanya pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengurus barang, pengurus barang pembantu maupun pembantu pengurus barang didalam menatausahakan persediaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku,” harapnya.

Nasrhullah, SE, M.Si mengajak kepada semua peserta Pembinaan Penatausahaan Persediaan dan Pendampingan Entry Persediaan Pada e-BMD ini, agar dapat menyerap dengan baik penjelasan dari segi teori dan teknis aplikatif yang disampaikan oleh narasumber.

“Dan kemudian dengan penuh komitmen dapat mengimplementasikannya pada perangkat daerah masing-masing, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” tutupnya. (Nu)