Kejari Nganjuk Ikuti Sidang Online Kasus Penipuan Korban Tuna Netra
Nganjuk, megapos.co.id – Pandemi Covid- 19 belum berlalu. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk turut mengambil peran dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut.
Hal itu diwujudkan Kejari Nganjuk dengan mengikuti sidang secara online atau dalam jaringan (daring) perkara tindak pidana umum kasus penipuan dengan terdakwa AM (47), oknum pengacara yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.
Sidang yang digelar, Rabu (8/9/2021) di tiga tempat yang berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejari Nganjuk dan Rutan Kelas II B Nganjuk ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah mengatakan pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Irawan, Pujo Rasmoyo dan Halim Irmanda menghadirkan 9 saksi, di antaranya Aziz Rahayu (korban), Buqori, M Zainal Arifin, Sudarman, Suwito, Sri Rahayu Ningsih, Koko, Sriatun, dan Yatirah.
Menurut Dicky, dari keterangan saksi korban Aziz Rahayu yang menderita tuna netra, awalnya dia minta tolong kepada terdakwa untuk membantu permasalahan waris milik ibu angkatnya Lamini yang sudah meninggal. Bukannya membantu namun terdakwa diduga malah menjual tanah milik Azis Rahayu.
“Namun, uang hasil penjualannya menurut saksi korban Aziz Rahayu belum diserahkan kepadanya,” ujar Dicky, Rabu (8/9/2021).
Keterangan Azis Rahayu tersebut, kata Dicky, senada dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, yakni terdakwa telah menjual tanah milik Aziz Rahayu yang hasil penjualannya belum diserahkan kepada Azis Rahayu.
Selain sidang kasus penipuan dengan terdakwa AM oknum pengacara yang menyita perhatian publik ini, kata Dicky, pihaknya telah menyidangkan 11 perkara dengan 16 terdakwa, di 3 tempat yang berbeda.
“Sidang online digelar dengan Majelis Hakim Chita Cahyaningtyas, SH., Adiyaksa David Pradipta SH., dan Feri Deliansyah, SH,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati