DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNgawi

SMKN Geneng Diduga Tarik Insidental Tak Prosedural

Ngawi, megapos.co.id – Program wajib  belajar 12 tahun dari pemerintah dimungkinkan akan menemui banyak hambatan. pasalnya, di lapangan masih banyak lembaga sekolah yang menarik dana wali murid dengan seenaknya berkedok sumbangan sukarela.

Salah satunya diduga terjadi di SMKN Geneng Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Lembaga sekolah kejuruan ini diduga melakukan tarikan dana kepada wali murid dengan beragam  besaran nominal. Yakni, kelas X dan kelas XI sebesar Rp 800 ribu, serta kelas XII ditarik Rp 650 ribu.

“Anak saya kelas XII diharuskan bayar Rp 650 ribu. Ya terpaksa saya carikan hutangan ke tetangga. Maklum kita ini cuma buruh tani, kerjanya jika ada yang nyuruh,” ungkap salah satu  orang  tua murid pada awak media.

Drs. Sutopo Kepala SMKN Geneng ketika dikonfirmasi terkait tarikan dana insidental yang dinilai tak prosedural itu dan membebani orang tua maupun wali murid tersebut, yang bersangkutan tidak berada di sekolah

Sementara, Nita staf tata usaha (TU) bendahara penerima tarikan membenarkan bahwa tarikan insendental memang sebesar itu. Pernyataan itu dikuatkan bidang humas SMKN Geneng. “Silakan ke ketua komite Pak Jefry,  beliau tahu semua termasuk rekom gubernur,” ujar humas.

Terpisah, Ketua Komite SMKN Geneng Jefry Arif Kusbudiman ketika ditemui di kediamannya mengatakan bahwa terkai rekom gubernur sampai saat ini tidak mengetahui. “Itu  sekolah yang mengajukan, hasilnya saya belum tahu. Cuma itu sudah kesepakatan wali murid dan waktu rapat pihak cabang dinas pendidikan provinsi juga ada,” kilahnya.

Namun tentunya timbul pertanyaan publik bagaimana bisa rekomendasi gubernur  belum ada dan belum tahu, tapi dugaan pungutan sudah  berjalan dan tentu bertentangan dengan Perpres No. 87 Tahun 2016 terkait larangan pungutan liar (pungli). Untuk diketahui bahwa jumlah murid sekolah tersebut adalah 1530 siswa dan termasuk SMK negeri terbesar di Kabupaten  Ngawi.

Reporter : Budiono

Editor      : M. Hartono