DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Kapolres Nganjuk : Nganjuk Harus Bebas Miras dan Narkoba

Nganjuk, megapos.co.id – Peredaran narkoba di Kabupaten Nganjuk semakin mengkhawatirkan. Tidak hanya melibatkan orang dewasa, tetapi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang saat ini tengah menyasar anak di bawah umur.

Untuk itu, Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menegaskan bahwa dalam waktu satu bulan ini, Polres Nganjuk berupaya mewujudkan Kabupaten Nganjuk harus bebas minuman keras dan narkoba.

Hasilnya, Kamis (26/9/2019) Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap 2 perkara, yakni 1 perkara Okerbaya (Obat – Obatan Keras Berbahaya) dengan 1 tersangka dan 1 perkara narkotika dengan 1 tersangka. 1 tersangka di bawah umur pengguna Okerbaya yang sekaligus juga sebagai pengedar, ia adalah TSYP (16 th) warga Dusun Josaren Desa Wates Kecamatan Tanjunganom.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat (27/9/2019) mengatakan TSYP ini mengedarkan pil dobel L di wilayah Nganjuk dengan menggunakan media sosial.

“Tersangka mengedarkan pil dobel L di wilayah Nganjuk dengan sasaran semua kalangan baik pelajar maupun anak-anak muda. Tersangka mendapatkan barang tersebut dari bandar, kemudian ditawarkan ke para pengguna dengan cara menjual secara paket besar ( 1 bungkus 1000 butir) seharga Rp 1,2 juta dan paket kecil (1 bungkus 8 butir) seharga Rp 15 ribu,” ungkap AKBP Handono.

TSYP diringkus petugas di depan pintu masuk Taman Rekreasi Anjuk Landang sekitar pukul 19.30 wib dan mengamankan Barang Bukti 8 butir Pil Doubel L, uang tunai Rp. 20.000, dan 1 buah HP.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk juga berhasil meringkus AK (34th) warga Desa Gejagan Kecamatan Loceret di tepi jalan termasuk Desa Gejagan sekitar pukul 19.00 wib. AK merupakan pelaku pengedar sabu – sabu, dirinya mengedarkan barang tersebut di sebuah area pemakaman di dekat rumahnya. Dalam penangkapan AK ditemukan barang bukti sabu – sabu sebanyak 1,48 gram, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah HP.

AKBP Handono menyayangkan dari dua perkara tersebut, salah satu tersangka merupakan anak-anak. “Kami bekerjasama dengan Balai Perlindungan Anak untuk manangani kasus tersebut,” katanya.

Diakuinya, tidak sedikit tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di bawah umur, untuk itu, AKBP Handono menghimbau kepada orang tua  untuk mengawasi anak – anaknya, karena pengguna narkoba tidak hanya orang dewasa tapi anak – anak ini juga sudah ikut mengkonsumsi. “Jangan sampai anak – anak kita dirusak masa depannya karena  narkoba dan obat – obatan terlarang,” pungkas AKBP Handono.

Editor : Jumiati