DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda ini Diciduk Polisi

Nganjuk, megapos.co.id – Sat Reskrim Polres Nganjuk menciduk seorang pemuda asal Desa Balongrejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk berinisial DA (27 th) yang mencabuli pacarnya berinisial AS yang berstatus sebagai pelajar hingga hamil 8 bulan. AS sendiri diketahui masih berusia di bawah umur.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan, DA diamankan Polisi berdasarkan laporan orang tua AS, yaitu JW (44 th) warga Desa Balongrejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk .

“Kasus tersebut berawal, pada Jumat (9/2/2018), pelapor mengetahui bahwa anak kandungnya yaitu AS, telah hamil dan setelah ditanya mengaku telah disetubuhi oleh pacarnya berkali-kali. Pertama, sekitar bulan Mei 2016 pukul 14.30 WIB di rumah DA dan terakhir pada Rabu (28/6/2017) sekitar pukul 10.30 WIB di kamar persewaan di Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk,” ungkap Iptu Rony Yunimantara, Rabu (7/10/2020).

Karena kelakuan bejat DA, kata Rony, mengakibatkan AS hamil 8 bulan. “Dari pengakuan AS, ia mau disetubuhi oleh DA karena sebelumnya diajak pacaran dan dijanjikan akan dinikahi. Atas kejadian  tersebut orang tua AS tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk,” tandasnya.

Menurut Rony, pelaku berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Nganjuk di rumahnya, Senin (5/10/2020). Dan saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yakni Visum ET Repertum,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal  81 ayat (1) UU RI No 35 TH 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI No 35 TH 2014 tentang Perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UURI No 17 th 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Reporter : Jumiati