DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Cegah Penyebaran Covid – 19, Polsek Jatikalen Gelar Operasi Yustisi

Nganjuk, megapos.co.id – Anggpta Polsek Jatikalen Polres Nganjuk terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dengan benar sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara menggelar Operasi Yustisi pada Kamis (17/12/2020).

Kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran warga masyarakat yang tidak memakai masker ini digelar di Tambangan penyebrangan perahu sama pasar Munung di Desa Munung Kecamatan Jatikalen.

Operasi Yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatikalen Iptu Pariman dan diikuti tiga petugas Polsek  lainnya, yaitu Iptu Rias Irianto, Ipda Hadi Priyonggo (Pawas) dan Aiptu Edy Subowo SH.

Untuk diketahui, sebelum Operasi Yustisi digelar, dilakukan apel persiapan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatikalen Iptu Pariman. Dilanjutkan kegiatan Opetasi Yustisi penindakan kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut, petugas menemukan warga yang masih saja melanggar protokol kesehatan dengan memberikan penindakan, diantaranya teguran tertulis sebanyak  4 orang dan teguran lisan 6 orang.

Kapolsek Jatikalen Iptu Pariman dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Operasi Yustisi ini digelar bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa betapa pentingnya mengunakan masker dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid – 19.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi 3M ( menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan)  serta mensosialisasikan Perbub Nganjuk No 35 tahun 2020, dan Pergub Jatim No 53 tahun 2020,” pungkasnya.

Reporter : Jumiati