DaerahHead Line NewsNganjukPolitik & Pemerintahan

Ir Mindo Sianipar Gelar Serap Aspirasi Masyarakat, Kaji Sistem Ketatanegaraan UU NRI 1945

Nganjuk, megapos.co.id – Tampung aspirasi masyarakat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PDI Perjuangan, Ir Mindo Sianipar  menggelar kegiatan aspirasi masyarakat tentang Sistem Ketatanegaraan UU NRI 1945 serta Pelaksanaannya Bentuk dan Kedaulatan MPR dan Kekuasaan Pemerintah Negara.

Kegiatan yang diikuti sejumlah penyuluh pertanian, anggota kelompok tani, gabungan kelompok tani dan tokoh masyarakat ini digelar di Balai Desa Gejagan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Sabtu (23/1/2021).

Ir Mindo Sianipar yang berhalangan hadir melalui Ketua Panitia Dedy Nawan MK mengatakan, kegiatan ini digelar dengan maksud untuk menampung aspirasi masyarakat.

Tampak peserta Serap Aspirasi Masyarakat oleh Ir Mindo Sianipar di Balai Desa Gejagan terapkan protokol kesehatan

“Nantinya, seluruh aspirasi masyarakat yang kita tampung tersebut akan kita serahkan kepada Bapak Ir Mindo Sianipar, untuk mengkaji tentang aturan-aturan yang ada,” kata Dedy.

Ia mengatakan, semua masukan maupun saran yang diberikan pada kegiatan tersebut cukup baik, yang akan dijadikannya sebagai bahan laporan ke pusat.

Sementara itu, Pemateri Drs Rasyid Anggara MM mengatakan, UUD  1945  tidak  mengatur  secara  eksplisit  sistem  pemerintahan  yang dianut,  namun  dari  norma-norma  konstitusi  serta  didasarkan  pada  doktrin  atau konsep-konsep,  diketahui  bahwa  sistem  pemerintahan  Indonesia  adalah  sistem pemerintahan presidensil.

“Salah  satu  hasil  nyata  Reformasi  adalah  terjadinya  perubahan  sistem ketatanegaraan  melalui  serangkaian  perubahan  UUD  1945  yang  dilaksanakan  tahun 1999-2002. Terdapat beberapa alasan mengapa dilakukan perubahan UUD 1945,” ungkap Rasyid.

Menurutnya, system ketatanegaraan Indonesia pasca  Perubahan UUD 1945 dengan dasar argumentasi bahwa perubahan UUD 1945 secara formal memperkuat system ketatanegaraan, namun praktik berkonstitusi justru menunjukkan gejala memperlemah system ketatanegaraan tersebut.

“Perubahan UUD 1945 telah mengubah system ketatanegaraan Indonesia secara fundamental. Berbagai kelemahan mendasar yang dimiliki UUD 1945 telah disempurnakanmelalui empat kali amandemen. Dalam implementasinya, perubahan yang diharapkan masih jauh dari harapan,” tandanya.

Rasyid menambahkan, penyelenggaranaan Negara dan pemerintahan yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan makmur terkendala berbagai faktor. Untuk itu, katanya, menjadi penting dilakukan reformasi di bidang infra struktur politik, khususnya partai politik.

“Hal inilah menjadi salah satu alasan utama, partai politik mempunyai fungsi fundamental mengisi berbagai jabatan public pada tataran supra struktur politik  atau lembaga-lembaga Negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan kegiatan yang digelar di tengah pandemic Covid – 19 ini, panitia menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid – 19. Sebelum memasuki lokasi acara, peserta dan undangan yang hadir diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun. Selain itu, tempat duduk peserta juga diatur untuk jaga jarak minimal 1,5 meter.

Reporter : Jumiati