DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Pandemi Covid – 19, Kejari Nganjuk Ikuti Sidang Online Perkara Perdagangan Orang

Nganjuk, megapos.co.id – Pandemi Covid- 19 belum berlalu. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk turut mengambil peran dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 tersebut.

Hal itu diwujudkan Kejari Nganjuk dengan mengikuti sidang tindak pidana umum secara online atau dalam jaringan (daring) perkara perdagangan orang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kejari Nganjuk, Selasa (12/8/2021) pukul 11.00 WIB.

Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero South, melalui Kasi Pidum Kejari Nganjuk, Roy mengatakan terdakwa dalam perkara ini yakni Anik Listiani alias Mami Lisa (50) perempuan asal Kabupaten Jepara.

“Dalam perkara tersebut, ia didakwa melanggar pasal 12 Jo pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 dan pasal 81 UU RI No 23 Tahun 2002,” ungkap Roy kepada Wartawan, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yakni Liya L dengan Majelis Hakim Chita Cahyaningtyas, Triu dan Feri Deliansyah.

“Sidang pada hari ini, JPU telah menghadirkan 4 orang saksi yaitu saksi anak korban ESF, NMM, FA dan KAL yang berasal dari Kabupaten Jepara,” tandasnya.

Dari pengakuan 4 orang saksi tersebut, lanjut Roy, pertama kali dia ditawari pekerjaan oleh seseorang yang bernama Mia (DPO), untuk bekerja di daerah Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.

Lalu, kata Roy, keempat saksi menyetujui tawaran Mia dan keempat saksi korban tersebut berangkat ke Nganjuk yang dijemput oleh terdakwa pada Hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 mengendarai travel.

“Barang bukti yang diajukan dalam persidangan tindak pidana perdagangan orang tersebut adalah sejumlah uang tunai Rp 200 ribu, 1 buah handphone merk Samsung tipe A31 warna putih, 1 buah baju atasan lengan panjang warna biru dongker motif bunga dan 1 buah bawahan rok pendek warna hitam,” tambahnya.

Selain itu, kata Roy, 1 buah BH warna krem, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah dress warna orange motif bunga, 1 buah nota kontan bill karaoke warna orange bertuliskan “PAPERLINE”, dan 1 buah buku catatan B.O warna biru bertuliskan “POS”.

“Jumlah perkara yang disidangkan pada hari ini sebanyak 28 perkara dengan terdakwa sebanyak 33 orang yang di laksanakan di 4 tempat berbeda yakni Pengadilan Negeri Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, Rutan Kelas II B Nganjuk dan Rutan Polres Nganjuk,” pungkas ujar Roy.

Reporter : Jumiati