DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Operasi Sikat Semeru 2022, Polres Nganjuk Ungkap 14 Kasus

Nganjuk, megapos.co.id – Polres Nganjuk menggelar Operasi Sikat Semeru 2022  dengan sasaran tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) hingga tindak penyalahgunaan senjata tajam.

“Hari ini kami rilis hasil Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung sejak tanggal 19 hingga 30 September 2022,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung AP dan Kasat Narkoba AKP Joko Santoso,  saat pers rilis hasil Operasi Sikat Semeru 2022, Senin (3/10/2022) di Mapolres Nganjuk.

Menurut Kapolres, dari hasil operasi tersebut, Polres Nganjuk berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan pelaku sebanyak 13 orang.

“Dari 13 tersangka tersebut, sebagian kita tahan dan sebagian tidak ditahan karena masih di bawah umur,” beber Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, dari 14 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari to Curat 3 kasus, non to curat 6 kasus, to Curanmor 2 kasus, non to Curanmor 1 kasus, to Street Crime 1 kasus, dan non to Street Crime 1 kasus.

“Selain mengamankan tersangka, ada sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dalam kasus Curat, diantaranya 7 unit ponsel, uang tunai Rp 3,5 juta, 1 ekor ayam bangkok, dan 1 unit sepeda pancal.

Lalu, 2 unit sepeda motor, 1 buah obeng, 1 buah ATM BRI, 2 buah kotak amal dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg,” urai Kapolres.

Sedangkan, untuk kasus Curanmor, kata AKBP Boy, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 lembar fotocopi KTP dan 1 lembar fotocopu vaksin.

“Untuk kasus street crime, barang bukti yang diamankan berupa VER, 1 unit ponsel, 1 unit sepeda motor dan 1 buah BPKB sepeda motor,” terangnya.

Diketahui, selain rilis Operasi Sikat Semeru 2022, Polres Nganjuk juga merilis hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari, yaitu mulai 22 Agustus 2022 sampai 2 September 2022.

“Sebanyak 29 orang tersangka dalam 24 kasus narkotika berhasil diungkap Polres Nganjuk. Para tersangka terdiri dari 27 pria dan 2 orang wanita,” urai AKBP Boy.

Rinciannya, dari 24 kasus terdiri dari 6 kasus narkotika dan 18 kasus obat keras berbahaya (okerbaya).

“Untuk barang bukti, petugas berhasil mengamankan 80,79 gram sabu, 63.919 butir okerbaya, 29 ponsel, uang Rp 3.385.000 dan kendaraan roda dua 8 unit,” tandas Kapolres.

Reporter : Jumiati