DaerahMalang

Pembuatan Akte Kelahiran, KTP dan KK Tidak Dipungut Biaya

Malang, megapos.co.id – Di Desa/ Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, pembuatan akte kelahiran, KTP dan KK tdak dipungut biaya, meski saat mengajukan pembuatan surat-surat kurang persyaratannya, tetapi tetap dilayani namun warga diharuskan melengkapi persyaratannya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Desa Jabung Anik dalam memberikan pengarahan pada masyarakat di Aula Kantor Desa Jabung, Jumat (9/11/2018). Dikatakan, masyarakat yang mengurus surat identitas diri yang sudah mengajukan dan belum jadi dikarenakan persyaratannya kurang, akan tetap dilayani.

Selain itu, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor ada pelayanan Samsat keliling mulai hari Senin. Kepala desa juga meminta kepada Kantor Bersama Samsat Kabupaten Malang untuk rutin memberikan pelayanan pada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tiap sebulan sekali, agar tidak jauh-jauh pembayarannya ke Desa Mangliawan Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

“Bagi masyarakat yang sampai saat ini belum mempunyai surat-surat ataupun identitas diri seperti akte kelahiran, KTP dan KK, saat ini masih bisa dilayani,” ungkap Anik.

 

Reporter : Harjono Soeprapto

Editor : M. Hartno