Bekuk Pelaku Prostitusi Online
Tulungagung, megapos.co.id – Satreskrim Polres Tulungagung membekuk 1 orang yang diduga melakukan protitusi online di sebuah kamar hotel. Dalam penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel.
Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengungkapkan, penangkapan pelaku protitusi online berinisial E (21) warga Kecamatan Kauman bermula saat terduga pelaku mendatangi sebuah tempat hiburan malam. Kemudian dia menyewa pemandu lagu untuk menemaninya di ruang karaoke.
Selanjutnya pelaku mengajak pemandu lagu tersebut keluar dan diajak ke salah satu hotel untuk melakukan hubungan intim.
“Untuk memesan dan mengajak kencan pemandu lagu tersebut harus mengeluarkan uang sebesar Rp 2 juta, serta sang mucikari mendapat imbalan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu,” jelasnya saat konferensi pers, Kamis (31/1/2019).
Mendapat laporan dari warga tentang adanya tindak kasus prostitusi online di wilayah Kabupaten Tulungagung, lanjut Didit, petugas langsung menuju ke hotel tersebut dan menggerebek terduga pelaku, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan E sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 269 junto 506 KUHP atas ketentuan pidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Reporter : Agus Budiyanto
Editor : M. Hartono