Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok Bodong dan Miras
Tulungagung, megapos.co.id – Sebanyak 3.939.965 batang rokok bodong (ilegal), 254 botol HPTL (isi rokok elektrik), dan 7.478 minuman keras (miras) jenis MMEA, dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar di Hotel Crown Victoria Tulungagung, Rabu (20/2/2019).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, ribuan barang yang dimusnahkan itu dari barang bukti perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam kurun waktu 1 tahun yaitu tahun 2018, pihaknya telah menyita dan mengamankan ribuan barang bukti rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai, miras.
Dari hasil survei UGM peredaran rokok illegal turun dari 12 persen pada tahun 2016 menjadi 7 persen di tahun 2018. “Total kerugian negara akibat barang sitaan tersebut mencapai Rp 1.451.887.070,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam bidang pengawasan terdapat sebanyak 104 surat bukti penindakan, 3 kasus yang memasuki ranah penyidikan dan semuanya sudah P21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan dapat diteruskan ke persidangan.
Dari segi komunikasi dan edukasi pada tahun 2018, Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar telah mengadakan sosialisasi sebanyak 15 kali, meliputi penyuluhan anti rokok ilegal, sosialisasi peraturan kepabeanan bagi calon pekerja migran (TKI/TKW), serta anti narkoba.
“Sosialisasi tersebut sebagian menggunakan dana DBHCHT serta bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Yaitu, Pemkab Tulungagung, BNNK dan PJTKI,” urainya.
Indikator-indikator capaian Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar tersebut tertuang dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani pada tahun 2018, dalam mewujudkan pengelolaan kinerja yang baik. “Kami telah menetapkan sistem pengelolaan kinerja berbasis balanced scorecards,” tandasnya.
Reporter : Agus Budiyanto
Editor : M. Hartono