MTSN Ngawi Diduga Lakukan Pungli
Ngawi, megapos.co.id – Pemerintah telah menerbitkan Perpres nomor 87 tahun 2016 yang dampaknya terbentuk tim saber pungli untuk memberantas segala bentuk pungutan liar, di antaranya penjualan lembar kerja siswa (LKS) dan tarikan uang gedung.
Namun demikian masih ada saja lembaga sekolah yang melanggarnya dengan melakukan pungutan liar (pungli). Dugaan pelanggaran itu terjadi di MTsN Ngawi. “Pihak sekolah menarik harga buku LKS sebesar Rp 75 ribu dan tarikan uang gedung atau komite sebesar Rp 175 ribu persiswa,” kata salah seorang wali murid MTsN Ngawi.
Padahal, lanjutnya, sudah jelas dalam aturan tidak diperbolehkan karena pemerintah sekarang mempunyai program wajib belajar 9 tahun yang tentunya harus sukses. “Kalau masih ada tarikan seperti ini, artinya membebani masyarakat,” keluhnya.
Sementara itu, Sunarto Kepala MTsN Ngawi yang berada di bawah naungan Kantor Kemenag Kabupaten Ngawi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (22/3/2019) pagi, mengakui hal tersebut. Dia menjelaskan jika untuk buku LKS cuma Rp 60 ribu. “Iya seperti itu,” ucapnya singkat.
Memang rupanya diperlukan aparat penegak hukum untuk jemput bola agar lembaga sekolah tidak mengadakan pungutan liar (pungli) maupun dijadikan lahan bisnis buku. Karena di dana BOS anggaran buku sudah disediakan pagu 20 persen. Apalagi penjualan LKs sarat dengan fee dan buku tidak SNI. (tim)
Editor : M. Hartono