Bupati Serahkan 750 Sertifikat Program PTSL
Nganjuk, megapos.co.id – Bupati Nganjuk H Novi Rahman Hidayat menyerahkan 750 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Novi di Pendopo Kabupaten Nganjuk, Selasa (16/4/2019).
Hadir dalam acara tersebut, jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Nganjuk, Camat dan seluruh undangan penerima sertifikat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Novi mengatakan bahwa tahun 2018, sebanyak 50 ribu sertifikat program PTSL diberikan kepada masyarakat. “Hari ini ada 750 sertifikat kita serahkan langsung kepada masyarakat dengan rincian 450 sertifikat untuk masyarakat Desa Sonopatik Kecamatan Berbek dan 300 sertifikat untuk masyarakat Desa Gandu,” ungkap Bupati Novi.
Ke depan, kata Bupati, penyerahan sertifikat ini akan terus dilakukan secara bertahap. “Tahun 2019, Pemkab Nganjuk mentargetkan 46 ribu program PTSL untuk masyarakat Nganjuk,” tegasnya.
Ia berharap kepada masyarakat penerima program PTSL ini agar sertifikat tersebut bisa digunakan sebaik-baiknya. “Dengan memiliki sertifikat atas kepemilikan sebidang tanah akan membantu pemerintah dalam penertiban administrasi pertanahan,” terang Bupati.
“Selain itu, bisa meminimalisir konflik perdata atau sengketa tanah dan juga bisa digunakan untuk menambah modal usaha,” tandasnya lagi.
Terkait biaya, Bupati menegaskan bahwa standart biaya pengajuan pembuatan sertifikat program PTSL adalah sebesar Rp 150 ribu – Rp 200 ribu, angka itupun dikoordinasikan dengan pihak desa.
“Namun, apabila ada desa yang menarik biaya pengajuan program PTSL lebih dari itu, kita tidak mempersoalkan, hal itu sudah kita koordinasikan dengan Forpimda. Dengan catatan sudah ada kesepakatan antara pihak desa dengan masyarakat, terpenting lagi adalah transparansi keguanaan biaya tersebut,” pungkas Bupati Novi.
Reporter : Jumiati