Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Miras, 150 Juriken Diamankan
Nganjuk, megapos.co.id – Petugas Polres Nganjuk berhasil menangkap pelaku peredaran minuman keras (miras) jenis arjo dengan skala besar di perbatasan wilayah Nganjuk.
Sebanyak 150 juriken arjo diperoleh tersangka Murtini (50 th) dari wilayah Jawa tengah yang diangkut menggunakan satu truk besar menuju Nganjuk. Rencananya, wanita asal Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso ini bermaksud akan mengedarkan miras tersebut pada pelanggannya yang berada di wilayah Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta SIK, MH menjelaskan, penangkapan dilakukan saat petugas melakukan Ops Pekat Semeru 2019.
“Saat dilakukan operasi, tersangka tertangkap tangan membawa miras arjo 150 juriken dan saat ini masih dalam proses penyidikan, dengan barang bukti (BB) miras arjo 150 juriken dan 1 unit truk,” ungkapnya saat konferensi pers bersama awak media, Rabu (15/5/2019).
Menurutnya, saat tersangka membawa miras tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang buktinya.
“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Subs Pasal 141 UU RI no 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara denda Rp 4 milyar,” ungkapnya.
Dikatakannya, tersangka merupaka residivis dengan kasus yang sama yaitu membawa miras jenis arjo. Sebelumnya, bulan Maret 2014 dan 2018, tersangka telah divonis oleh Pengadilan Negeri Nganjuk di kasus yang sama.
“Beruntung miras tersebut tidak sampai menyebar di wilayah Nganjuk, sehingga generasi muda bisa terhindar dari bahaya minuman keras,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati