Tepergok Mencuri, Karyawan Toko ini Digelandang Polisi
Banyuwangi, megapos.co.id – Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini benar benar pas disandang oleh Mohamad Solihin (20), warga JL Walet RT 02 RW 01 Lingkungan Pakis Rowo Kelurahan Pakis Kec/Kabupaten Banyuwangi.
Pada Kamis (16/5/19) siang sekitar pukul 10.00 WIB pemuda ini harus digelandang Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi, saat dia sedang bekerja di toko bangunan Gapura Indah, JL Baru Karangente Kelurahan Sobo Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Karena diketahui, warga Pakis Rowo ini sesuai laporan korban yang tak lain pemilik toko bernama Syakib Abdat (40), warga JL Ijen No. 32 Kelurahan Singotrunan Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Barang Bukti (BB) yang dihadirkan oleh korban adalah sebuah Gerenda merk Newton Nt-1002.
Keterangan Kanitreskrim Ipda Nurmansyah SH MH yang memimpin langsung jalannya penangkapan bersama 4 anggotanya, pelaku merupakan karyawan di toko bangunan Gapura Indah. Modus operandi yang dilakukan, saat ada pembeli dia beri dengan harga murah (separuh harga). Namun uang pembelian tersebut tidak dia setorkan kepada pemilik toko, namun dimasukkan dalam kantongnya sendiri.
“Kamis tadi seperti biasa pelaku ini bekerja di toko bangunan Gapura Indah. Nah, saat dia melayani pembeli, dengan harga separuh harga, uang hasil penjualan barang tersebut langsung dimasukkan ke kantong pribadinya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,” paparnya.
Dalam pemeriksaan, Muhamad Solihin mengaku bahwa dia sudah berkali kali mencuri di toko tempatnya bekerja dengan modus yang sama. Semua yang dia lakukan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Usai kita tangkap di toko bangunan Gapura Indah Karangente, pelaku beserta BB nya kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 362 tentang pencurian sebagaimana KUHP,” tegas Ipda Nurmansyah yang semasa bintara lama meniti karier di fungsi Propam Polres Banyuwangi ini.
Reporter : Budiyono
Editor : M. Hartono