2 Bulan Dilantik BPD Belum Terima Stempel, Ada Apa ?
Bojonegoro, megapos.co.id – Hampir dua bulan ini, terhitung sejak 16 Mei 2019 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kanor Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro belum terima stempel BPD.
Yahya Tulus Margiyanto, SH Ketua BPD Kanor (terlantik) mengatakan, karena setelah pelantikan belum juga terima stempal dari pemerintah desa setempat, akhirnya dirinya berkirim surat laporan kepada Bupati Bojonegoro.
“Sampai saat ini kami belum pegang stempel, apa yang jadi acuan kinerja kami selaku BPD?. Padahal BPD sebentar lagi akan dihadapkan dengan pembentukan panitia pemilihan kepala desa tahun 2020,” ungkapnya kepada megapos.co.id, Kamis (11/7/2019).
Dijelaskan lebih lanjut, Romelah Kepala Desa Kanor tidak menyerahkan stempel BPD tersebut dikarenakan dirinya dituding masih berstatus aktif dan belum resign dari kepengurusan partai politik.
“Bu Ela (Romelah/Kades, red) bersikukuh menuding saya masih aktif di parpol. Padahal saya sudah bukan pengurus parpol,” tutur Yahya.
Menurut Tulus, hal ini disinyalir ada indikasi bahwa pihak pemerintah desa dalam hal ini kepala desa ada upaya mempersulit BPD untuk melaksanakan kinerjanya.
“Kepala desa tidak mempunyai kewenangan mengatur BPD,d an kepala desa tidak mempunyai hak untuk membawa stempel BPD. Ini jelas-jelas melanggar larangan tugas pokok kepala desa sesuai pasal 29 huruf C UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkapnya.
Sementara itu, Romelah Kepala Desa Kanor sampai berita ini diturunkan belum bisa ditemui. Bahkan saat dihubungi via telepon selulernya beberapa kali guna dimintai keterangan terkait hal ini, tidak bersedia mengangkat meski ada nada sambung.
Terpisah, Camat Kanor M.Makhfud.S. Sos membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia pun mendapat perintah dari Bupati Bojonegoro untuk mediasi kedua belah pihak khususnya kepada Kepala Desa kanor untuk segera memberikan stempel pada ketua BPD.
Reporter : Muh Akid
Editor : M. Hartono