Kejari Jombang Beberkan Pencapaian Program di Hari Bhakti Adhyaksa Ke 59
Jombang, megapos.co.id– Kejaksaan Negeri Jombang selalu melakukan tugas pengawalan baik di instansi pemerintah maupun instansi BUMN.
Hal ini disampaikan oleh Syafiruddin Kepala Kejaksaan Negeri Jombang ketika pemaparan press release di aula Kejaksaan, Senin (22/72/2019).
Lanjut Syafiruddin, untuk anggaran negara terkait Dana Desa dari Kejaksaan Negeri Jombang memiliki program yang mengawasi baik penyaluran maupun distribusi dana desa. Kejaksaan dapat melakukan pengawalan terhadap desa tersebut apabila ada permohonan dari desa, namun hingga saat ini tahun 2019 sampai bulan Juli untuk dana desa belum ada permintaan pengawalan pengawasan yang sudah yaitu beberapa dinas-dinas di pemerintah daerah.
Upaya Kejaksaan dalam memonitoring pelaksanaan dana desa yaitu salah satunya melalui pelaporan pengaduan masyarakat serta kita juga melakukan peninjauan langsung ke masyarakat, dari kejaksaan juga menghimbau kepada pemerintahan desa agar menyusun administrasi dana desa dengan baik dan benar agar tidak terjadi penyelewengan/penyimpangan penggunaan dana desa.
Adapun program dari kejaksaan yang lainnya bernama Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yaitu dilakukan sebnyak 3 kali berkunjung ke sekolahan yang ada di Kabupaten Jombang, kunjungan berupa sosialisasi pemahaman hukum kepada siswa-siwa disekolah agar terhindar dari tindakan yang melanggar hukum.
Selain itu, lanjut Kajari, ada juga giat program Jaksa Menyapa melalui siaran interaktif RRI di Pare yang dilaksanakan dalam jangka waktu 2 minggu sekali secara bergiliran.
Kajari menambahkan, Sedangkan program penyuluhan dan pemahaman hukum yang sesuai dengan anggaran pada tahun ini yang dilakukan hanya sekali pada bulan April 2019 bertempat di Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang,
Menurut orang nomor satu di kejari Jombang, terkait dengan kegiatan pemilu kemarin telah melakukan buka posko pemilu yang tugasnya untuk menampung dan mengantisipasi segala kerawanan-kerawanan yang terjadi saat pelaksanaan pemilu, baik pileg maupun pilpres tahun 2019 yang melibatkan KPU dan Bawaslu.
“Dari bidang tindak pidana umum dari periode bulan Januari sampainJuli 2019 yang mana penanganananya total perkara yang dilimpahkan dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jombang sebanyak 345 perkara, yang mana rata-rata didominasi perkara narkotika dan UU Kesehatan,” ungkapnya.
Menurutnya, perkara tindak pidana narkotika dari bulan Januari sampai Juli 2019 sebanyak 175 perkara dan untuk UU kesehatan sebanyak 114 perkara.
“Sementara itu, penanganan dari bidang tindak pidana umum kurun waktu dari bulan Januari sampai Juli untuk berkas yang dilimpahkan dari tahap 1 ke tahap 2 yaitu sebanyak 357 berkas yang sudah kita P21, yang mana berkas tersebut juga sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Reporter : Wisnu
Editor : M. Hartono