Diduga Korupsi DD, Kades Dukuhmojo Ditahan Kejaksaan
Jombang, megapos.co.id – Pr, Kepala Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang, setelah dilakukan pemeriksaan, Selasa (17/9/2019).
Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, atas dugaan korupsi proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Dukuhmojo yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018.
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan ini berlangsung tertutup. Penyidik baru menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan penahanan tersangka pada pukul 16.00 WIB.
“Hari ini kita melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan atas tersangka Pr, yang diduga telah melakukan penyaluran dana desa fiktif,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Syafiruddin SH, MH.
Diungkapkan, tersangka melancarkan aksinya tersebut dengan cara merekayasa penyaluran DD yang seharusnya diperuntukkan pembangunan TPT di desanya.
Rekayasa tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) palsu, seolah-olah proyek TPT di desanya telah tuntas dikerjakan.
“Modusnya itu penyaluran dana tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Sudah dikasih waktu 6 bulan tidak dilakukan perbaikan. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat juga hampir 4 bulan, akhirnya kita lakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Syarifuddin.
Dijelaskan, anggaran yang diperuntukkan membangun TPT itu sebesar Rp 278 juta. Hal tersebut terbukti dari dokumen SPJ kegiatan proyek DD yang ditemukan oleh penyidik kejaksaan, saat melakukan penggeledahan ke kantor kepala desa pada 29 Agustus 2019 lalu.
Atas kasus tersebut, kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pasal 2 itu minimal 4 tahun penjara, pasal 3 itu 1 tahun. Kalau ancaman Pasal 2 itu 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
Reporter : Wisnu
Editor : M. Hartono