Pelaku Pembunuhan di Jalan Basuki Rahmat Berhasil Ditangkap
Jombang, megapos.co.id – Pelaku pembunuhan di Jalan Basuki Rahmat berhasil ditangkap. Pelaku diketahui bernama Budiono (48), warga Dusun Jatisari, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang. Sehari-hari tersangka bekerja sebagai tukang becak di simpang empat RSUD Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengungkapkan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dari hasil keterangan beberapa saksi. Salah satunya Puji Rahayu (38), warga Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Puji merupakan saksi kunci yang mengetahui peristiwa terbunuhnya Achamad Dwi Antoko (23), warga Jl Madura, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang. “Dari keterangan saksi-saksi, kami bisa mengidentifikasi dugaan kasus pembunuhan tersebut. Belum 24 jam, pelaku bisa kami tangkap di jalan raya Ploso-Babat sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Boby saat pers rilis di Mapolres Jombang, Kamis (3/10) siang.
Dijelaskan Boby, pelaku tega melancarkan aksinya lantaran cemburu terhadap korban yang menyukai Puji. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan sejak dua hari sebelum peristiwa tewasnya korban.
“Motifnya ini cinta segitiga. Pelaku dan korban ini sama-sama menyukai seorang wanita (Puji) yang kini menjadi saksi,” ujarnya.
Masih menurut kapolres, pelaku mendapatkan kesempatan membunuh korban saat kepergok berada di rumah Puji pada Rabu (2/10) pagi kemarin. Pelaku dengan korban sempat cekcok di dalam rumah Puji, setelah itu berlanjut ke perkelahian di teras rumah.
Pelaku yang sudah mempersiapkan pisau dapur di balik bajunya lantas menusuk paha Antoko. Tak berhenti di situ, Budiono terus menusuk Antoko di bagian leher, dada, serta punggung.
Korban ditemukan tewas di pinggir jalan lantaran kehabisan darah saat berusaha lari dari pelaku. “Korban setelah mendapat tusukan dari pelaku berupaya melarikan diri dari pelaku. Ada 6 tusukan di tubuh korban,” terangnya.
Sementara, barang bukti pisau untuk menghabisi nyawa korban telah dibuang pelaku ke Sungai Brantas. Saat ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sandal dan baju milik korban serta batu bata yang terdapat bercak darah korban.
Pelaku diancam atas dugaan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KHUP. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkas kapolres.
Reporter : Wisnu
Editor : M Hartono