DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka

Nganjuk, megapos.co.id – Sebanyak 7 tersangka kasus narkoba berhasil dibekuk oleh jajaran Satres Narkoba Polres Nganjuk dalam kurun waktu 20 hari.

“Polres Nganjuk berhasil ungkap 7 kasus narkoba terdiri 1 perkara narkotika dengan  1 tersangka dan 6 perkara okerbaya dengan  6 tersangka,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto didampingi Kasatresnarkoba Pujo Santoso SH, saat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat (10/1/2020).

Kapolres menjelaskan, dari tujuh kasus tersebut, Polres Nganjuk berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,39 gram, okerbaya sebanyak 4.741 butir , uang tunai Rp 1.287.000,- dan 7 buah handphone.

“Untuk kasus narkotika, tersangka yaitu Saiful Anam (28 th) asal Jalam Sidodadi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto Kota Surabaya. Tersangka mendapatkan  narkotika jenis sabu dari para bandar atau pengedar dari luar Kabupaten Nganjuk (Wilayah Semampir Kota Surabaya ) dan diedarkan pada pengguna di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan harga 1 paket hemat sabu  Rp. 400 ribu, 1 gram sabu Rp.1,4 juta – Rp. 1,8 juta,” terang AKBP Handono.

Atas perbuatannya, tegas AKBP Handono, tersangka akan dijerat UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Sedangkan untuk kasus okerbaya, lanjut Kapolres, enam tersangka kasus okerbaya terdiri dari Ivan (21 th) Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Adam Suwarga (25 th) asal Dusun Jabon selatan Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, R. Djoko Lukito Adi (37 th) asal Jl. Karang Taruna Desa/Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Putut Febrianto (40 th) asal Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk, Deny Eko Novian 23 asal Dusun Plosorejo Desa Kemaduh Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk dan R. Tri Purnomo Adi (36 th) asal Jl. Pulo Wonokromo, Desa/Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.

“Para tersangka mengedarkan pil dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan sasaran semua kalangan baik pelajar, pemuda, pekerja dengan harga per satu kit Rp. 10.000,- isi 4 butir pil doubel L. Para pengedar mendapatkan Okerbaya dari wilayah luar Nganjuk  yaitu Madiun, Kediri, Jombang, dan Mojokerto,” tandasnya.

Kapolres Handono menegaskan keenam tersangka kasus okerbaya tersebut melanggar pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

 

Editor : Jumiati