Hamil 8 Bulan, Penahanan Tersangka Kasus Narkotika Ditangguhkan
Nganjuk, megapos.co.id – Penahanan tersangka kasus narkotika jenis sabu Meliana Elisabeth Georgia (27) warga Desa Nglawak Kecamatan Kertosono ditangguhkan karena hamil delapan bulan. Tersangka dipulangkan ke rumahnya untuk kesehatan dan keselamatan bayi yang dikandungnya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Kejaksaan, hasilnya, karena alasan kesehatan dan keselamatan bayi tersangka Meliana Elisabeth Georgia maka penahanannya ditangguhkan,” ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Handono Subiakto didampingi Kasatresnarkoba Pujo Santoso SH, saat konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Jumat (28/2/2020).
“Namun, kasus hukumnya tidak dihentikan, tapi tetap berlanjut,” tegas Kapolres.
Ungkap 14 Kasus Narkoba, Amankan 15 Tersangka
Selain Meliana Elisabeth Georgia, Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk juga berhasil mengamankan 14 tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya. Mereka diamankan setelah Polres Nganjuk melakukan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkoba yang dilakukan selama bulan Februari 2020.
“Polres Nganjuk berhasil ungkap 14 kasus narkoba terdiri 6 perkara narkotika dengan 6 tersangka dan 8 perkara okerbaya dengan 9 tersangka,” kata Kapolres Nganjuk.
Kapolres menjelaskan, dari 14 kasus tersebut, Polres Nganjuk berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 6,17 gram, okerbaya sebanyak 83.144 butir pil, uang tunai Rp 2.110.000,- dan 14 ponsel.
“Untuk kasus narkotika, selain Meliana Elisabeth Georgia, lima tersangka lain yaitu Didik Purwanto (41) warga Desa Gondang Wetan Kecamatan Jatikalen, Hadi Suprayitno (32) warga Desa/Kecamatan Randegansari Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Saiful (36), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang, Ari Eka Putra (25) warga Desa Pisang Kecamatan Patianrowo, dan Aditya Ari Novianto (30) warga Desa Suwaluh Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo,” terang Kapolres.
Menurut AKBP Handono, para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari para bandar atau pengedar dari luar Kabupaten Nganjuk yaitu Surabaya, Sidoarjo dan juga Lapas Porong. “Kemudian, barang haram tersebut diedarkan kepada para pengguna di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan harga 1 paket hemat sabu Rp 400 ribu, sedangkan 1 gram sabu dengan harga Rp1,4 juta – Rp 1,8 juta,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, tegas AKBP Handono, tersangka akan dijerat UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Sedangkan untuk kasus okerbaya, lanjut Kapolres, kesembilan tersangka asal Nganjuk yaitu Ringga Adi Antoro (23) warga Desa Lumpangkuwik Kecamatan Jatikalen, Johan Susanto (23) warga Desa Watudandang Kecamatan Prambon, M. Mahmudi (27) warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, Asep Setyawan (31) warga Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Nganjuk, Yoga Nugroho (27) warga Desa Gejagan Kecamatan Loceret, dan tiga tersangka asal Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron masing-masing Agus Rianto (36), Wagimin (36) dan Khoirul Basry (24), serta Tedi Gian Nugraha (21) warga Desa Bajulan Kecamatan Loceret.
“Para tersangka mengedarkan pil dobel L di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan sasaran semua kalangan baik pelajar, pemuda, pekerja dengan harga per satu kit Rp 10 ribu isi 4 butir pil dobel L. Para pengedar mendapatkan okerbaya dari wilayah luar Nganjuk ( Kediri ),” tandasnya lagi.
Kapolres Handono menegaskan kesembilan tersangka kasus okerbaya tersebut melanggar pasal 196 Jo Psl 98 ayat (2),(3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Reporter : Jumiati