Kasi Intelijen : Kasus Dugaan Penggelembungan DD di Desa Sumberjo Jalan Terus
Lamongan, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan saat ini masih melakukan pemberkasan terkait kasus dugaan penggelembungan (mark up) anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, di Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
Hal itu diungkapkan Kasi Intelejen Kejari Lamongan Rustamaji Yudika A.N, saat ditemui Mega Pos di ruang kerjanya, Kamis (19/3/2020). Meski di lokasi sudah ada perbaikan, kata Rustamaji, namun itu tidak bisa menghentikan proses hukum. Bahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lamongan.
“Tujuan koordinasi itu untuk mempermudah audit keuangan, karena inspektorat dipandang mempunyai peran penting dalam hal auditor keuangan. Jadi kita tunggu hasil koordinasi, baru proses berkas berjalan seperti biasanya,” ungkapnya.
Diketahui, munculnya kasus dugaan mark-up dan penyalahgunaan anggaran DD tesebut, berawal dari ketua Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK), Afif Mohammad yang melaporkan ke Kejari Lamongan tentang temuan data di lapangan.
Berdasarkan pantauan LPPK, Pjs Kepala Desa Sumberjo, Bulhar beserta terlapor lainnya diduga melakukan penyimpangan pekerjaan proyek fisik, seperti pemedelan jalan dusun, pembangunan lapangaan sarana olahraga,serta penyalahgunaan anggaran.
Diduga, proyek yang dikerjakan di Desa Sumberjo ini banyak yang tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB). Bahkan proyek pemedelan jalan dusun tepatnya di Dusun Patalan, baru dikerjakan sudah banyak yang rusak. Ketebalan pedel yang semestinya 20 centimeter, tetapi praktik di lapangan cuma 5 centimeter.
Begitu juga dengan pembangunan lapangan sarana olahraga, belum dipakai sudah banyak yang pecah. Selain pekerjaaan fisik, ternyata anggaran DD yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, namun yang terjadi di Desa Sumberjo malah ada yang diduga digunakan oleh Pjs Kepala Desa untuk melunasi pajak desa.
Bulhar ketika dikonfirmasi wartawan koran ini di ruang kerjanya, Kamis (19/3/2020) membenarkan bahwa dirinya minggu kemarin telah memenuhi panggilan kejaksaan terkait dugaan mark-up, serta penyalahgunaan anggaran sesuai apa yang dilaporkan LPPK.
Namun panggilan tersebut hanya bersifat dimintai keterangan serta menyerahkan SPJ sesuai dengan pekerjaan yang ada. Disinggung pekerjaan yang tidak sesuai bestek, Bulhar mengelak.
Menurutnya, sebenarnya pekerjaan pemedelan yang ada di jalan dusun itu semua sudah sesuai dengan RAB. Hanya saja karena pada saat mengerjakan pemedelan itu cuacanya panas, mungkin setelah mengerjakan cuacanya berganti musim hujan jadi ada penyusutan.
“Begitu juga dengan pekerjaan lapangan, sekarang sudah dibenahi semua. Kalau pingin lebih jelasnya silakan lihat ke lokasi,” ucapnya.
Bulhar mengaku jika ia hanya sebagai pemangku kebijakan, dan untuk teknik di lapanagan koordinatornya Sekdes Ahmad Andis, serta ketua pelaksana Rali Sugiharto. Sedangkan anggaran DD yang digunakan untuk pembayaran pelunasan pajak, sesuai dengan rincian keuangan desa itu tidak benar, dan palsu semua. “Kita sudah lakukan sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya.
Reporter : Supri
Editor : M. Hartono