DaerahHead Line NewsHukum & KriminalNganjuk

Edarkan Pil Dobel L, OB Pabrik Diringkus Tim Rajawali 19

Nganjuk, megapos.co.id – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus seorang pengedar pil dobel L. Ia adalah Lois Daviet (25) office boy (OB) sebuah pabrik asal Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.

Tersangka berhasil diamankan petugas di rumah kos Jalan Wilis II Lingkungan Jarakan Kelurahan Kramat Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Rabu (13/5/2020) sekitar pukul17.30 WIB.

Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa 5 plastik berisi total 500 butir pil dobel L, 5 buah bekas bungkus rokok, sebuah kantong kresek warna hitam, uang hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu, dan sebuah ponsel.

“Penangkapan tersangka berawal saat Tim Rajawali 19 mengamankan seorang perempuan berinisial LA, warga Jalan A.R. Shaleh Kelurahan Bogo Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya kepada megapos.co.id, Kamis (14/5/2020).

Menurutnya, waktu itu yang bersangkutan berada di tempat kos tersangka dan saat digeledah, LA kedapatan mengantongi 100 butir pil dobel L yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok, disimpan di dalam saku celana depan sebelah kiri..

“Menurut keterangan LA, dia mendapatkan pil dobel L tersebut dari tersangka. Saat itu juga tersangka ditangkap. Saat digeledah ditemukan uang Rp 250 ribu hasil penjualan pil dobel L, dan sebuah ponsel,” katanya.

Saat diintrograsi, tersangka mengaku masih menyimpan pil dobel L di konter ponselnya. Waktu konter digeledah, ditemukan pil dobel L sebanyak 4 plastik total berisi 400 butir pil dobel L yang masing – masing plastik dimasukkan dalam bekas bungkus rokok, dan dibungkus kantong kresek warna hitam.

Kemudian, tersangka dan barang bukti beserta saksi, dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Reporter : Jumiati