Polres Nganjuk Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Jombang
Nganjuk, megapos.co.id – Anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil meringkus dua pengedar narkoba asal Jombang pada Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 19.15 WIB di dalam kandang ayam di Dusun Surabayan Desa Tengaran Kecamatan Peterongan.
Mereka adalah Zezen Arrozaq alias Yeyen (33) peternak ayam, dan Rifan Indra Kristian (22) kuli bangunan, keduanya warga setempat.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan bahwa diringkusnya tersangka Zezen Arrozaq merupakan hasil pengembangan penangkapan tersangka Doni Sukaryanto warga Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk yang kedapatan membawa sabu.
“Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka Doni Sukaryanto, ia mengaku bahwa sabu yang didapatnya dari tersangka Zezen Arrozaq,” ujar Iptu Rony, Senin siang (1/6/2020) kepada megapos.co.id
Selain tersangka, kata Rony, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu berat kotor 0,30 gram, serta kresek hitam berisi ganja yang berat kotor 110 gram.
Selain itu, 7 paket ganja masing-masing berat kotor 10,17 gram, 8,88 gram, 8,68 gram, 8,69 gram, 7,24 gram, 7,03 gram, dan berat kotor 6,77 gram. Juga disita seperangkat alat isap sabu, kotak bekas bungkus rokok yang berisi plastik klip bekas bungkus sabu, selembar tisu yang dilinting, 2 kapas lidi, 1 botol obat tetes mata, dan 2 unit ponsel beda merek.
“Kedua tersangka ini dapat diringkus dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, yang kemudian dilakukan penggerebekan di lokasi kandang ayam milik tersangka Yeyen,” ungkap Rony.
Dari keterangan tersangka Yeyen, lanjut Rony, ia mengaku jika ganja kering siap bahwa ganja tersebut titipan seseorang. Sedangkan sabu didapat dari Rifan Indra Kristian.
“Tersangka Rifan yang saat itu berada di TKP, langsung diamankan petugas. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Rony.
Editor : Jumiati