DaerahHead Line NewsHukum & Kriminal

Kejari Lamongan Serius Tangani Kasus Dugaan Korupsi DD Desa Sumberjo

Lamongan, megapos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tampaknya tidak main-main menangani perkara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019, yang terjadi di Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.

Keseriusan itu dapat dilihat dari perjalanan kasus peyelewengan DD Desa Sumberjo yang masuk Kejari Lamongan begitu cepat prosesnya. Buktinya, baru seminggu kasus tersebut diekspos lidik dari Kasi Intelejen ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus), kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

“Berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Lamongan No. 01/M.5.36/Fd.1/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020, Sekdes Ahmad Andis, dan kawan-kawan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa sebesar Rp 760.656.000, di Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan.

Ditemui megapos.co.id di ruang tugasnya, Kamis (9/7/2020), Subhan mengatakan jika naiknya status dugaan penyelewengan DD dari penyelidikan ke penyidikan,itu dikarenakan ketika pemeriksaan penyelidikan, dan bekoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lamongan sudah ditemukan ada kerugian negara dalam kasus ini.

Meskipun sudah dinaikkan status ke penyidikan, kata Subhan, pihaknya belum menentukan tersangkanya. Sebab pihaknya masih memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan atas pekara tersebut. “Belum ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Subhan menjelaskan, pemeriksaan saksi ini berjalan maraton. Tiga saksi yang dimintai keterangan itu dari pengurus BUMDes, dan Tim Perencana DD Desa Sumberjo. Sedangkan dua saksi berikutnya, akan didatangkan Senin (13/7/2020), dan seterusnya.

Disingung terkait kerugian negara atas kasus ini, Subhan menyebut belum dapat diketahui angka yang pasti, berapa nominalnya. “Setelah pemeriksaan saksi, baru kita tetapkan tersangkanya. Secepatnya kita proses perkara ini untuk menuju persidangan,” tukasnya.

Reporter : Supri

Editor      : M. Hartono