Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Lengkong Ditangkap Polisi
Nganjuk, megapos.co.id – Unit Reskrim Polsek Lengkong berhasil mengamankan dua warga asal Kecamatan Lengkong yang diduga pengedar narkoba jenis pil dobel L di lapangan Dusun Dukuh Desa Ketandan Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, Sabtu (22/8/2020). Mereka adalah Rizki Eko Arfiandi (22) asal Dusun Dukuh Desa Ketandan dan Pujirianto (29) asal Desa Ngringin.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lengkong melakukan patroli yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lengkong beserta anggota di sebuah lapangan di Dusun Dukuh Desa Ketandan Kecamatan Lengkong.
“Saat itu, petugas melihat 2 orang pemuda yang mencurigakan dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata dari tangan saksi Pujiono ditemukan 7 butir pil jenis dobel L,”ungkap Iptu Rony kepada megapos.co.id, Minggu (23/8/2020).
Kepada petugas, kata Rony, saksi Pujiono mengaku bahwa pil tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka Rizki Eko Arfiandi.
“Kemudian, petugas berhasil mengamankan tersangka Rizki Eko Arfiandi beserta barang bukti berupa 99 butir pil jenis dobel L,” tegasnya.
Saat diinterogasi, lanjut Rony, tersangka Rizki Eko Arfiandi mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari tersangka Pujirianto. “Selanjutnya, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka Pujirianto yang kedapatan membawa 14 butir pil dobel L,” tukasnya.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Lengkong beserta dengan barang buktinya guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati