Edarkan Sabu, Pemuda ini Diringkus Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk
Nganjuk, megapos.co.id – Anggota Tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus Tedy Sugiarto (25) warga asal Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Marikit Kelurahan /Kecamatan Baamang Tengah Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan Tim Rajawali 19 ini menangkap tersangka di dalam kamar kos di Perum Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan hasil penyelidikan hari Kamis (10/9/2020) bahwa adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Kertosono. Selanjutnya pada hari Jumat (11/9/2020) sekira pukul 22.30 WIB, Tim Resmob Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan tersangka Tedy Sugiarto,” ungkap Iptu Rony Yunimantara, Sabtu (12/9/2020).
Menurutnya, dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi sabu seberat 0,29 gram, 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat hisap sabu, 1 skrop plastik, 1 buah sobekan plastik warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah pesanan dari temannya yang saat ini masih dalam pengembangan petugas sedangkan narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang asal Surabaya. Saat ini, kasus ini masih dalam pengembangan perutas, selanjutnya tersangka dan barang bukti di serahkan ke Unit Idik II Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.
Reporter : Jumiati