AKD Nganjuk Usulkan Rancangan Perda tentang Desa
Nganjuk, megapos.co.id – Perwakilan Kepala Desa dan Perwakilan Perangkat Desa mengharapkan rancangan revisi Perda Desa Kabupaten Nganjuk berpihak kepada masyarakat dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Desa. Pasalnya, apabila Perda tentang Desa Kabupaten Nganjuk tidak berpihak kepada masyarakat dan bertentangan dengan UU Desa maka dipastikan akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ketua AKD Kabupaten Nganjuk, Dedy Nawan mengatakan, pihaknya bersama anggota AKD akan menyampaikan sejumlah usulan terkait Raperda tentang Desa Kabupaten Nganjuk tersebut. Terutama terkait usulan dikembalikanya kearifan lokal Desa untuk dimasukkan dalam Raperda tentang Desa di Kabupaten Nganjuk.
“Ini dikarenakan Perda Desa yang sudah ada itu kurang menampung kearifan lokal, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan di masyarakat,” kata Dedy Nawan usai hearing di DPRD Nganjuk, Selasa (22/9/2020).
Dijelaskan Dedy Nawan, kearifan lokal yang dimaksud tersebut yakni dikembalikanya nama-nama jabatan perangkat desa seperti yang pernah ada. Yakni nama jabatan Kamituwo, Modin, Jogotirto, Bayan, dan sebagainya. Dimana nama jabatan perangkat Desa tersebut dalam Perda Desa Kabupaten telah diubah menjadi Kepala Urusan (Kaur) Umum, Kaur Pembangunan, Kaur Kesra, dan lain sebagainya.
“Istilah jabatan perangkat yang diubah menjadi Kepala Urusan tersebut dirasa membingungkan masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan tugas sesuai kearifan lokal di Desa. Seperti perangkat yang mengurusi soal air biasanya dijabat seorang Jogotirto dan sebagainya. Istilah jabatan kearifan lokal itu yang kami usulkan dimasukkan dalam Raperda Desa,” ucap Dedy Nawan.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, DPRD akan menampung seluruh usulan terkait rancangan Perda tentang Desa tersebut. Baik dari tokoh masyarakat, perangkat desa, ataupun masyarakat disilahkan apabila ingin memberikan usulan dalam penyusunan Raperda tentang Desa itu.
“Kami akan tampung semuanya usulan terkait penyusunan Raperda tentang Desa itu dari siapa saja demi baiknya Perda tentang Desa itu nantinya,” kata Tatit Heru Tjahjono.
Hanya saja, ungkap Tatit, semua usulan terkait Raperda tentang Desa akan dikaji oleh tim penyusun Raperda. Apakah usulan itu bisa ditampung dalam Raperda atau usulan itu tidak bisa ditampung karena bertentangan dengan Undang-undang. Karena bagaimanapun Perda tidak boleh bertentangan dengan UU dan harus sesuai dan mengikuti UU.
“Tentunya bila dipaksakan sebuah usulan dimasukkan dalam Raperda Kabupaten Nganjuk tetapi bertentangan dengan UU maka bisa dipastikan akan dicoret dalam koreksi oleh Pemprov Jatim, maka dari itu kajian mendalam dan terinci akan dilakukan tim penyusun Raperda Kabupaten Nganjuk,” tutur Tatit Heru Tjahjono.
Reporter : Wahyu Endyk
Editor : M Hartono