Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Ringkus Pengedar Okerbaya Asal Tanjunganom
Nganjuk, megapos.co.id – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil meringkus terduga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L, berinisial GYP (22) warga RT 02/RW 04 Dusun Batur Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, di Jembatan Baduk Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengungkapkan bahwa dari terduga GYP diamankan barang bukti berupa 90 butir pil dobel L dan 50 butir yang semuanya dibungkus plastik bening, uang tunai Rp 250 ribu, dan sebuah ponsel.
“Terungkapnya kasus ini, berawal saat Tim Rajawali 19 mengamankan 2 pemuda, masing-masing berinisial Dy (20) warga Sukomoro, dan GYP di Jembatan Baduk. Saat digeledah, Dy kedapatan membawa 1 boks isi 90 butir pil dobel L yang dibungkus plastik bening,” ungkap Iptu Rony Yunimantara, Kamis (1/10/2020).
Saat diinterogasi, kata Rony, Dy mengaku mendapatkan pil dobel L dari GYP, yang saat itu bersama Dy. “Saat digeledah, GYP kedapatan membawa uang hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu, dan sebuah ponsel sebagai sarana transaksi,” lanjutnya.
GYP yang saat itu berada di TKP langsung diamankan ke kantor Polres Nganjuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Selanjutnya tersangka, saksi dan barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rony.
Reporter : Jumiati