Berkas Perkara Mantan Kades Diserahkan ke Pengadilan
Lamongan, Mega Pos – Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan pembangunan proyek dana BKKPD tahun 2019 senilai Rp120 juta, dengan tersangka Sup mantan Kepala Desa (Kades) Dibee Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan, Rabu (4/112020) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lamongan, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Mohammad Subhan Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan mengatakan, Sup disangka melanggar Pasal 2, 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi. “Sudah resmi dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, Jumat (6/11/2020).
Untuk jadwal awal persidangan, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 72/Pid.Sus TPK/ 2020/PN.SBY tertanggal 5 November 2020, tentang jadwal hari sidang, rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 17 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIB.
“Mengingat masa pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, sehingga sidang dilaksanakan secara virtual atau video konferensi sebagai aplikasi dari penerapan protokol kesehatan, sesuai anjuran pemerintah,” jelas Subkan.
Reporter : Supri
Editor : M Hartono