Polsek Prambon Ajak Masyarakat Disiplin Prokes
Nganjuk, megapos.co.id – Polsek Prambon Polres Nganjuk menggelar kegiatan Operasi Yustisi, Jumat (13/11/2020) bertempat di pasar Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Operasi tersebut digelar dalam rangka implemantasi Inpres Nomor 6 tahun 2020 serta Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020 dan Perbup Nganjuk Nomor 35 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19 dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolsek Prambon, AKP Moh Sudarman mengatakan, kegiatan ini dipimpin Ka SPKT Aiptu Sunarto dan diikuti 4 personil dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah hukum Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
“Dari hasil pelaksanaan Operasi Yustisi ini, terdapat 20 orang pelanggar atau tidak menggunakan masker yaitu
teguran lisan sebanyak 19 orang dan teguran tertulis sebanyak 1 orang,” kata AKP Moh Sudarman.
Menurutnya, untuk memberi efek jera, bagi para pelanggar dengan teguran tertulis dilakukan penindakan mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu wajib Nasional.
“Karena saat ini, di Kabupaten Nganjuk masih dalam pandemi Covid – 19, kami menghimbau dan mewajibkan kepada pelanggar dan seluruh masyarakat untuk selalu melaksanakan 3M ( menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan) serta agar disampaikan kepada keluarga dan rekan-rekanya terkait sosialisasi Pergub Jatim No 53 tahun 2020 dan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati