Tidak Pakai Masker, Pelanggar Dihukum Push Up
Nganjuk, megapos.co.id – Petugas Polsek Gondang melakukan kegiatan Operasi Yustisi dengan sasaran warga masyarakat Desa Gondangkulon Kecamatan Gondang, Senin (16/11/2020) di jalan depan Mako Polsek Gondang Polres Nganjuk.
Selain memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, pengendara yang kedapatan tidak memakai masker dihukum push up.
“Razia ini rutin untuk menerapkan Inpres No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian virus corona. Selain itu, juga mensosialisasikan Perda Provinsi Jatim No. 02 Tahun 2020, Pergub Jatim No 53 tahun 2020 dan perbup Nganjuk No. 35 tahun 2020,” ungkap Kapolsek Gondang, AKP Alex Chandra.
Ia menjelaskan, sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas melaksanakan apel persiapan giat Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pukul 10.30 WIB dipimpin oleh Kanit Binmas Ipda Gaguk Lestyono.
“Dilanjutkan kegiatan Operasi Yustisi penindakan kepada warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan pukul 11.20 WIB kegiatan Operasi Yustisi selesai,” kata AKP Alex Chandra.
Dari hasil Operasi tersebut, lanjutnya, petugas memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, diantaranya berupa teguran tertulis 5 orang (tidak memakai masker), teguran lisan 3 orang (tidak memakai masker) dan hukuman fisik dengan Push Up 2 orang.
“Diharap melalui razia rutin ini masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin tinggi, untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk menerapkan 3M ( menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan),” pungkasnya.
Reporter : Jumiati