Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Menghafal Teks Pancasila
Nganjuk, megapos.co.id – Cara unik dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Prambon Polres Nganjuk memberikan sanksi atau hukuman bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatann (prokes), salah satunya warga yang tidak memakai masker.
Hal itu dilakukan Polsek Prambon saat menggelar kegiatan Operasi Yustisi, Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 09.00 – 10.00 WIB di Toko Onderdil Motor Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon.
“Sanksi yang kita terapkan kepada masyarakat untuk sementara hanya himbauan dan memberikan teguran tertulis, bagi pelanggar yang tidak memakai masker, kita berikan sanksi membacakan teks Pancasila atau menyanyikan lagu wajib Nasional,” ungkap Kapolsek Prambon, AKP Moh Sudarman, Kamis (24/12/2020).
Menurut AKP Moh Sudarman mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka rangka implemantasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020 serta Perbup Nganjuk nomor 35 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19 dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Operasi Yustisi dipimpin Ka SPKT I Aiptu H Suroto diikuti oleh 4 personil Polsek Prambon dengan sasaran warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang berada di Toko Ordedil Motor Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk,” tandasnya.
Menurut AKP Moh Sudarman, hasil pelaksanaan Operasi Yustisi ini, petugas telah melaksanakan tindakan terhadap 4 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.
“Kami menghimbau dan mewajibkan pelanggar untuk selalu laksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta agar disampaikan kepada keluarga dan rekan-rekanya terkait sosialisasi Pergub Jatim No 53 tahun 2020 dan Perbup Nganjuk No 35 tahun 2020,” pungkas AKP Moh Sudarman.
Reporter : Jumiati