Kapolres Nganjuk : Tahun 2020, Kasus Narkoba Meningkat
Nganjuk, megapos.co.id – Kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polres Nganjuk tahun 2019 dibandingkan tahun 2020 mengalami kenaikan sejumlah 42 kasus atau 45,65 persen.
“Sepanjang tahun 2020, Polres Nganjuk berhasil mengungkap sebanyak 134 kasus narkoba, rinciannya yaitu 79 kasus sabu-sabu, 4 kasus ganja, dan 51 kasus okerbaya,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK, saat konferensi pers Anev Kamtibmas Akhir Tahun 2020 di Lapangan apel Mapolres Nganjuk, Selasa (29/12/2020).
Menurut AKBP Harviadhi, barang bukti yang diamankan selama tahun 2020 berupa 83,92 gram sabu-sabu, 128,91 gram ganja, 53.360 butir okerbaya, 20 jurigen miras dan 7,5 butir ekstasi.
Selain itu, Kapolres Nganjuk juga menyampaikan kasus lakalantas yang terjadi di Nganjuk selama tahun 2020 yakni 607 Kejadian dengan rincian meninggal dunia 160 orang, luka berat 14 orang, luka ringan 1183 orang, rugi materi Rp 1.068.150.000,-.
“Sedangkan, untuk data kriminalitas di tahun 2020 dibanding tahun 2019 terjadi penurunan sebanyak 199 kasus yang tadinya di tahun 2019 ada 485 kasus, ditahun 2020 menurun menjadi 366 kasus sebesar 24,53 persen,” terangnya.
Namun demikian, kata AKBP Harviadhi, dalam rangka penyelesaian kasus apabila dibandingkan tahun 2019 terjadi peningkatan di tahun 2020 dari 179 penyelesaian kasus menjadi 265 penyelesaian di tahun 2020 atau naik sebesar 48,04 persen.
Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada Polres Nganjuk yang telah memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Nganjuk, karena segala bentuk permasalahan yang menganggu Kamtibmas bisa terkendali.
“Membangun sebuah kerjasama dan sinergitas adalah hal penting agar Kabupaten Nganjuk menjadi Kabupaten yang maju dan bermartabat,” pungkas Wabup.
Untuk diketahui, acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi ini, dihadiri Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Dandim 0810 Let. Inf. Georgius Luky Ariesta beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Firmansyah Subhan beserta jajaran, perwakilan dari BNNK Nganjuk, Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Jianto, serta OPD terkait.
Di akhir acara, Kapolres Nganjuk bersama Forkopimda Nganjuk memusnahkan barang bukti, antara lain narkotika jenis shabu sebanyak 10,58 gram, ganja 5,86 gram, okerbaya jenis pil dobel 85.265 butir, miras sebanyak 2.900 liter dan miras dari Satpol PP 896 botol berbagai merek.
Reporter : Jumiati