Edarkan Sabu, Pemuda Gondang Diringkus Tim Rajawali 19
Nganjuk, megapos.co.id – Lagi, Tim Rajawali 19 Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk mengamankan seorang pemuda asal Desa Sumberagung Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk karena diduga terlibat dalam pengedaran sabu di wilayah tersebut.
Pemuda tersebut AWP (19 th), pekerjaan serabutan, ia diringkus di pinggir jalan di Desa Nglundo Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengatakan barang bukti yang ditemukan dari pelaku saat penangkapan yakni sebuah plastik klip berisi sabu berat kotor 0,85 gram, plastik klip kosong, plastik warna hitam, bekas bungkus, uang Hasil penjualan Rp 401 ribu, jumper warna biru, ponsel, dan sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol AG 5497 UJ.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat wilayah Kecamatan Gondang bahwa adanya seseorang yang dicurigai sebagai pengguna narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba melakukan lidik, hasilnya, Senin (4/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil meringkus seorang pemuda yang mengaku bernama AWP di pinggir jalan di Desa Nglundo Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.
Kepada petugas, kata Rony, AWP mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari temannya. “Sebelum tertangkap, AWP juga mengaku sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Rony, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya inisial EDO warga Kabupaten Kediri, yang saat ini masih dalam pengembangan.
“Akhirnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Jumiati